Perbedaan antara peradilan pidana dan kriminologi

Perbedaan antara peradilan pidana dan kriminologi

Peradilan pidana vs kriminologi

Sebagian besar orang tidak menemukan perbedaan antara peradilan pidana dan kriminologi. Meskipun mereka saling terkait, mereka sama sekali berbeda.

"Peradilan Pidana" adalah istilah yang lebih luas yang berkaitan dengan studi tentang kepolisian, pengadilan, dan aplikasi lainnya. Kriminologi dapat dikatakan sebagai ilmu sosial atau perilaku yang berkaitan dengan perilaku kriminal.

Peradilan Pidana mencakup berbagai topik seperti: Prosedur yang berkaitan dengan investigasi, pengumpulan bukti, melakukan penangkapan, meratakan tuduhan, meningkatkan pertahanan, melakukan persidangan, mengucapkan hukuman, dan melakukan hukuman. Definisi ini telah diberikan oleh U.S. Legal, Inc.
"Kriminologi" adalah istilah yang mengacu pada studi ilmiah tentang kejahatan dan perilaku kriminal.
Orang yang mengejar karir peradilan pidana dapat mencari pekerjaan seperti: evaluator program, petugas penegak hukum, penyelidik, teknisi adegan kejahatan, petugas masa percobaan, petugas pemasyarakatan, agen bea cukai, administrator pengadilan, dan penjaga keamanan swasta.

Kriminologi terutama membahas penelitian kejahatan. Orang yang merangkul karier kriminologi dapat mencari berbagai pekerjaan seperti: petugas manajemen kejahatan, pekerja masyarakat, dan agen penegakan narkoba. Seorang kriminolog dapat disewa oleh LSM, organisasi penelitian, lembaga detektif, dan lembaga keamanan swasta.

Sementara kriminologi memanfaatkan metode ilmiah untuk mempelajari kejahatan, peradilan pidana memanfaatkan hukum dalam menangani kejahatan. Sementara kriminologi dipraktikkan di laboratorium, lingkungan sosial, dan fasilitas penelitian, peradilan pidana hanya dipraktikkan di pengadilan.

Seorang praktisi peradilan pidana akan fokus terutama pada administrasi sistem peradilan sedangkan seorang kriminolog akan fokus terutama pada studi kejahatan dan juga faktor -faktor yang memotivasi yang terkait dengan kejahatan.

Ringkasan:

1.Peradilan Pidana adalah istilah yang lebih luas yang berkaitan dengan studi tentang kepolisian, pengadilan, dan aplikasi lainnya. Kriminologi dapat dikatakan sebagai ilmu sosial atau perilaku yang berkaitan dengan perilaku kriminal.
2.Seorang praktisi peradilan pidana akan fokus terutama pada administrasi sistem peradilan sedangkan seorang kriminolog akan fokus terutama pada studi kejahatan dan juga faktor -faktor yang memotivasi yang terkait dengan kejahatan.
3."Kriminologi" adalah istilah yang mengacu pada studi ilmiah tentang kejahatan dan perilaku kriminal.
4.Peradilan pidana mencakup berbagai topik seperti: Prosedur yang berkaitan dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, melakukan penangkapan, meratakan tuduhan, meningkatkan pertahanan, melakukan persidangan, mengucapkan hukuman, dan melakukan hukuman.
5.Sementara kriminologi dipraktikkan di laboratorium, lingkungan sosial, dan fasilitas penelitian, peradilan pidana hanya dipraktikkan di pengadilan.