Perbedaan antara perang dan terorisme

Perbedaan antara perang dan terorisme

Setelah berakhirnya Perang Dunia II, kekuatan super dunia datang bersama untuk menemukan cara untuk mencegah pengulangan pembantaian dan hilangnya jutaan orang lagi. Penciptaan Perserikatan Bangsa -Bangsa dan semua mekanismenya (serta semua organisasi pemerintah internasional lainnya dan badan pemantauan) bertujuan untuk menciptakan ruang netral di mana pembicaraan damai dan diplomatik dapat terjadi. Memang, sejak penciptaan PBB, kita belum melihat (belum) konflik global besar lainnya yang dapat dibandingkan dengan Perang Dunia II untuk gravitasi dan ruang lingkup. Namun, konflik, perang saudara, dan kekerasan tetap tersebar luas. Misalnya, konflik Suriah selama enam tahun telah merugikan kehidupan jutaan orang, semakin mengacaukan keseimbangan genting di Timur Tengah dan telah menyebabkan gelombang migrasi yang belum pernah terjadi sebelumnya ke arah pantai Eropa.

Untuk memperburuk keadaan, aliran konstan para pencari suaka di Eropa -dan negara -negara barat pada umumnya -telah mendorong munculnya gerakan nasionalis dan populis yang mempromosikan agenda perbatasan dan yang mengidentifikasi (hampir) semua pengungsi, migran dan pencari suaka dengan para pencari suaka dengan Potongan potensial dan teroris. Ketakutan akan serangan teroris semakin meningkat setelah penembakan di dalam Bataclan (Paris, November 2015), kargo berlari ke kerumunan di Promenade des Anglais (Nice, Juli 2016), bom meledak selama konser Ariana Grande (Manchester, Mei 2017), dan semua serangan lainnya ke kota dan simbol barat.

Memang, kekhawatiran terhadap serangan teroris dan penyebaran cita -cita teroris - khususnya setelah tragedi 9/11 - menghasilkan peningkatan keamanan nasional dan munculnya gerakan rasis dan nasionalistis. Namun, apa yang benar -benar ditakuti orang? Apakah itu hanya kekhawatiran terhadap serangan teroris sporadis atau apakah kita khawatir perang baru (mungkin Perang Dunia II) mungkin ada di tikungan? Adalah ide -ide "terorisme" dan "perang" yang sangat jauh atau apakah ada elemen yang sama? Biarkan kami mencari tahu.

Terorisme

Kata "terorisme" berasal dari kata kerja Latin terreo, yang secara harfiah berarti, “untuk menakuti."Hari ini, istilah" terorisme "menunjukkan pembunuhan warga sipil yang tidak bersalah (dan/atau anggota pemerintah atau kelompok agama atau etnis tertentu) oleh organisasi non-pemerintah. Namun, di masa lalu, tindakan kekerasan atau melanggar hukum yang dilakukan oleh pemerintah (apa pun) terhadap populasinya sendiri diberi label sebagai tindakan teroris juga. Sayangnya, jumlah kelompok teroris yang beroperasi di berbagai daerah di dunia tumbuh, dan tindakan teroris yang paling umum (dan kejahatan) meliputi:

  • Serangan kamikaze;
  • Pemboman;
  • Penculikan;
  • Pembunuhan sewenang -wenang;
  • Pembunuhan massal;
  • Hilangnya yang dipaksakan; Dan
  • Penghancuran Situs Sejarah/Agama.

Serangan teroris bertujuan untuk meminta perhatian media dan menciptakan iklim ketakutan, kecurigaan, dan kekacauan. Bahkan jika itu adalah masalah yang serius dan mendesak, terorisme belum (belum) secara resmi didefinisikan dan dikriminalisasi dalam hukum internasional. Sejak 1920, banyak upaya dilakukan dan beberapa konvensi dan perjanjian anti-terorisme ditandatangani dan diratifikasi. Namun, komunitas internasional telah gagal menyetujui definisi yang diakui secara universal - sehingga mencegah PBB dan organisasi internasional lainnya dari “mengirim pesan tegas bahwa terorisme tidak pernah merupakan taktik yang dapat diterima, bahkan untuk penyebab yang paling dapat dipertahankan dari penyebab yang paling dapat dipertahankan."

Menurut laporan panel tingkat tinggi PBB tentang ancaman, tantangan dan perubahan, definisi terorisme harus mencakup elemen-elemen berikut:

(a) Pengakuan, dalam pembukaan, bahwa penggunaan kekuatan terhadap kekuatan terhadap warga sipil diatur oleh konvensi Jenewa dan instrumen lainnya, dan, jika skala yang cukup, merupakan kejahatan perang oleh orang -orang yang bersangkutan atau kejahatan terhadap kemanusiaan;

(B) Penyajian Kembali yang bertindak di bawah 12 konvensi anti -terorisme sebelumnya adalah terorisme, dan sebuah deklarasi bahwa mereka adalah kejahatan di bawah hukum internasional; dan penyajian kembali bahwa terorisme pada saat konflik bersenjata dilarang oleh konvensi dan protokol Jenewa;

(c) Referensi definisi yang terkandung dalam Konvensi Internasional 1999 untuk penindasan pembiayaan terorisme dan resolusi Dewan Keamanan 1566 (2004);

(d) Deskripsi terorisme sebagai “tindakan apa pun, selain tindakan yang sudah ditentukan oleh konvensi yang ada tentang aspek -aspek terorisme, Konvensi Jenewa dan Resolusi Dewan Keamanan 1566 (2004), yang dimaksudkan untuk menyebabkan kematian atau kerusakan tubuh yang serius bagi warga sipil sipil atau non-kombatan, ketika tujuan tindakan semacam itu, berdasarkan sifat atau konteksnya, adalah untuk mengintimidasi suatu populasi, atau untuk memaksa pemerintah atau organisasi internasional untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan apa pun ”.

Sayangnya, kurangnya definisi kesatuan memiliki dampak negatif pada proses menciptakan strategi kontra-terorisme yang komprehensif. Dengan demikian, meskipun terorisme dilarang di bawah hukum kemanusiaan internasional, langkah-langkah kontra-terorisme tidak selalu menghormati standar internasional (atau regional). Sebaliknya, apa yang disebut "perang melawan teror" yang diprakarsai oleh George W. Bush pada tahun 2003 sering mensyaratkan (dan mensyaratkan) tingkat kekerasan dan rasa tidak hormat terhadap kehidupan manusia dan hukum internasional.

Perang

Perang didefinisikan sebagai konflik bersenjata yang berkepanjangan, terorganisir, antara dua pihak - umumnya dua negara bagian (atau faksi dalam kasus perang saudara). Menurut hukum kemanusiaan internasional - kerangka hukum internasional yang menyediakan "aturan perang" - ada dua jenis konflik, yaitu:

  1. Konflik bersenjata internasional, menentang dua negara bagian atau lebih; Dan
  2. Konflik bersenjata non-internasional, antara angkatan pemerintah dan kelompok bersenjata non-pemerintah, atau antara kelompok-kelompok tersebut saja. Hukum Perjanjian IHL juga menetapkan perbedaan antara konflik bersenjata non-internasional dalam arti Pasal 3 Umum Konvensi Jenewa tahun 1949 dan konflik bersenjata non-internasional yang termasuk dalam definisi yang disediakan dalam Seni. 1 dari protokol tambahan II.

Sementara (secara hukum) tidak ada jenis konflik bersenjata lainnya, satu konflik dapat berkembang menjadi yang lain. Promosi prinsip -prinsip hukum kemanusiaan internasional adalah tanggung jawab Komite Internasional Palang Merah (ICRC) - sebagai pendiri ICRC (Henry Dunant) menciptakan gerakan dengan satu -satunya tujuan memastikan “perlindungan dan bantuan bagi para korban bersenjata bersenjata konflik dan perselisihan."

Memang, Perang Dunia I dan Perang Dunia II adalah kasus perang terbaru yang secara dramatis mempengaruhi negara -negara Barat dan yang mengguncang seluruh tatanan global. Namun, selama bertahun -tahun, perang telah berubah dan berkembang. Di 17th dan 18th Perang abad (dan bahkan jauh sebelum itu) diperjuangkan dengan senjata rudimental; di 19th dan 20th Abad, banyak hal berubah dan persenjataan menjadi lebih canggih dan berbahaya; Dan hari ini, pemerintah bisa berperang dan membunuh jutaan orang tanpa memiliki satu tentara melangkah kaki di tanah. Lengan terbaru dan paling mematikan yang mungkin digunakan hari ini meliputi:

  • Rudal balistik;
  • Senjata nuklir; Dan
  • Senjata kimia.

Serangan semacam itu dapat menyebabkan penghancuran seluruh kota dan dapat memicu ribuan korban. Untuk mencegah eskalasi konflik dan penggunaan senjata yang dilarang atau sangat mematikan, PBB dan organisasi mitranya menciptakan konvensi dan perjanjian seperti Konvensi Senjata Kimia - mulai berlaku pada tahun 1992 dan dipantau oleh organisasi untuk Larangan of the Larangan of of the Larangan of Senjata kimia. Sayangnya, terlepas dari larangan hukum, penggunaan senjata kimia oleh aktor negara bagian dan non-negara telah dicatat dalam beberapa kesempatan.

Ringkasan

Terorisme adalah salah satu masalah utama yang dibahas dalam berita hari ini. Ketakutan akan serangan teroris dan kekhawatiran terhadap penyebaran ide -ide ekstremis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir, menyusul serangkaian serangan mengerikan ke beberapa kota Eropa dan Amerika.

Tindakan teroris sering dikaitkan dengan organisasi non-pemerintah, radikal, Islam yang berbasis di Timur Tengah. Namun, terorisme adalah masalah yang jauh lebih besar, dan banyak yang khawatir bahwa peningkatan serangan teroris dapat menyebabkan perang. Namun, menurut PBB, terorisme itu sendiri "berkembang di lingkungan keputusasaan, penghinaan, kemiskinan, penindasan politik, ekstremisme dan pelecehan hak asasi manusia; Ini juga berkembang dalam konteks konflik regional dan pendudukan asing; dan itu mendapat untung dari kapasitas negara yang lemah untuk menjaga hukum dan ketertiban."

Dengan kata lain, perang dan terorisme terkait dengan ketat. Serangan teroris dapat menyebabkan perang dan, pada gilirannya, perang dapat menciptakan kondisi untuk kemunculan dan penyebaran kelompok teroris. Namun, meskipun keduanya memerlukan kekerasan, kematian, ketakutan dan keputusasaan, kedua istilah itu menunjukkan fenomena yang berbeda:

  • Istilah "terorisme" mengacu pada semua serangan yang dilakukan terhadap warga sipil dan/atau lembaga pemerintah yang dilakukan di tangan organisasi non-pemerintah, sedangkan perang diperjuangkan dengan cara yang terorganisir antara negara atau aktor non-negara;
  • Terorisme tidak didefinisikan dengan jelas di bawah hukum internasional; Akibatnya, strategi kontra-terorisme tetap tidak jelas dan tidak jelas; Sebaliknya, perang didefinisikan dan diatur oleh hukum kemanusiaan internasional;
  • Baik terorisme dan perang telah berkembang selama bertahun -tahun; Namun, kelompok -kelompok teroris tidak diizinkan secara hukum untuk memiliki dan menggunakan senjata (dari jenis apa pun) sedangkan pemerintah dapat secara hukum menjalankan program persenjataan atau pelucutan senjata;
  • Kelompok -kelompok teroris tidak mengikuti undang -undang dan peraturan atau mematuhi pembatasan dan batasan sementara aturan perang secara jelas didefinisikan di bawah hukum kemanusiaan internasional; Dan
  • Kelompok -kelompok teroris sering menargetkan warga sipil dan bertujuan menyebarkan kekacauan dan ketakutan, sedangkan perang diperjuangkan karena alasan ekonomi dan geopolitik; Selain itu, IHL melarang penargetan warga sipil selama konflik bersenjata.