Perbedaan antara tempat dan yurisdiksi
- 4202
- 679
- Homer Hartmann
Tempat yurisdiksi
Yurisdiksi dan tempat adalah kata -kata yang terkait dengan hukum. 'Yurisdiksi' adalah wewenang yang diberikan kepada badan hukum untuk mendengarkan kasus. 'Tempat' adalah tempat di mana sebuah kasus didengar.
Tempat adalah tempat di mana gugatan diajukan. Dalam istilah lain, venue memutuskan lokalitas setelan jas. Tempat dapat berupa wilayah mana pun seperti negara atau distrik atau kota atau kota.
Saat berbicara tentang yurisdiksi, ada tiga konsep; seperti, yurisdiksi pribadi, yurisdiksi materi pelajaran, dan yurisdiksi teritorial. 'Yurisdiksi Pribadi' berarti hak pengadilan atas seseorang, dan di sini posisi individu tidak begitu penting. 'Yurisdiksi Materi Subjek' berarti hak atas subjek. 'Yurisdiksi Wilayah' berarti hak atas suatu wilayah atau wilayah. Pengadilan tidak memiliki hak untuk mendengar kasus yang berada di luar yurisdiksinya.
Seperti yang dikatakan sebelumnya, tempat adalah tempat di mana sebuah kasus diajukan. Dalam kasus pidana, tempat tersebut akan menjadi daerah di mana kejahatan telah dilakukan seperti distrik peradilan, kota, atau negara. Dalam kasus perdata, tempat tersebut akan menjadi tempat tinggal terdakwa utama atau tempat di mana kontrak dilakukan. Namun terkadang pihak yang bersangkutan dapat mengubah tempat untuk kenyamanan. Dan jika jas diajukan di tempat yang berbeda, terdakwa dapat dengan mudah menuntut untuk menggeser venue.
Meskipun kedua kata ini terkait dengan hukum dan pengadilan, kedua kata itu sangat terhubung. Dalam semua kasus, tempat kejahatan apa pun adalah penting dan juga yurisdiksi.
Ringkasan
Dalam semua kasus, tempat kejahatan apa pun adalah penting dan juga yurisdiksi.
'Tempat' adalah tempat di mana gugatan diajukan. Tempat dapat berupa wilayah mana pun seperti negara atau distrik atau kota atau kota.
'Yurisdiksi' adalah wewenang yang diberikan kepada badan hukum untuk mendengarkan kasus.
Saat berbicara tentang yurisdiksi, ada tiga konsep; seperti, yurisdiksi pribadi, yurisdiksi materi pelajaran, dan yurisdiksi teritorial.
Dalam kasus pidana, tempat tersebut akan menjadi daerah di mana kejahatan telah dilakukan seperti distrik peradilan atau kota atau negara.
Dalam kasus perdata, tempat tersebut akan menjadi tempat tinggal terdakwa utama atau tempat di mana kontrak dilakukan.
Pengadilan tidak memiliki hak untuk mendengar kasus yang berada di luar yurisdiksinya.