Perbedaan antara restrukturisasi dan reorganisasi

Perbedaan antara restrukturisasi dan reorganisasi

Restrukturisasi vs Reorganisasi

Restrukturisasi dapat berarti salah satu dari hal -hal berikut:

Proses mengatur ulang struktur kepemilikan, hukum, atau operasi perusahaan untuk perbaikan perusahaan atau untuk meningkatkan keuntungannya di pasar.

Ini juga dapat menyiratkan perubahan dalam kepemilikan, demerger, atau perubahan dalam bisnis seperti pembelian atau kebangkrutan.

Tiga istilah lain dapat menyiratkan maknanya: restrukturisasi keuangan, restrukturisasi utang, dan restrukturisasi perusahaan.

Seluruh proses restrukturisasi didasarkan pada keputusan penting apakah akan memposisikan kembali perusahaan atau menyimpannya dengan menjual sebagian perusahaan kepada investor atau mengurangi layanan, atau mengurus hutang keuangan. Untuk melaksanakan tanggung jawab ini, perusahaan mempekerjakan penasihat keuangan dan hukum atau CEO baru untuk membuat keputusan.

Reorganisasi mengendalikan perusahaan yang bangkrut atau tidak stabil secara finansial dengan menyatakan kembali aset dan kewajibannya. Ini melibatkan diskusi dengan kreditor tentang pembayaran kembali sehingga kekambuhan hutang keuangan diminimalkan. Reorganisasi juga dapat merujuk pada penjualan atau penggabungan perusahaan yang melibatkan perubahan kepemilikan, perubahan tingkat hukum dan manajemen, serta perubahan dalam saham. Ini adalah proses formal yang diawasi pengadilan yang merestrukturisasi keuangan perusahaan setelah menghadapi kebangkrutan. Selama periode ketika perusahaan mengajukan kebangkrutan dan pengadilan meninjaunya, perusahaan disimpan dari kreditor. Reorganisasi juga dapat memanfaatkan peraturan pajak yang diubah. Ini membawa perubahan struktural hukum dan perusahaan pada perusahaan yang terlibat. Salah satu tujuan reorganisasi adalah untuk membayar kreditor sebanyak mungkin jumlah utang, dan juga merestrukturisasi manajemen, operasi, dan keuangan perusahaan yang mengingat bahwa masalah yang sama (kebangkrutan) tidak terulang kembali.

Perbedaan antara restrukturisasi dan reorganisasi:

1. Restrukturisasi dilakukan untuk membuat organisasi menguntungkan atau membuatnya mencapai

Standar Pasar Saat Ini. Reorganisasi diperlukan untuk menstabilkan perusahaan

menghadapi kebangkrutan.

2. Penasihat hukum dan keuangan atau CEO baru disewa untuk merawat perusahaan selama

restrukturisasi. Selama reorganisasi, seluruh proses berlangsung di bawah

Pengawasan Pengadilan untuk mengurus perubahan struktural hukum dan manajemen.

Ringkasan:

1. Restrukturisasi memastikan bahwa perusahaan menjadi lebih efektif dan lebih terorganisir.

Ini berfokus pada bisnis inti dan mengurus perubahan strategis dan finansial

rencana.

2. Reorganisasi memastikan bahwa peluang baru dibuka, ada peningkatan

keuntungan, dan perlindungan hukum dan keuangan yang diperbarui diberikan kepada perusahaan selama

waktu yang mencoba.