Perbedaan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar

Perbedaan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar

Ada sedikit perbedaan tetapi signifikan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar yang terletak pada perlindungan yang diberikan oleh pendaftaran. Seperti namanya, merek dagang terdaftar adalah salah satu yang terdaftar, jadi ia menikmati beberapa hak dan manfaat, yang tidak tersedia untuk merek dagang yang tidak terdaftar.

Tanda dagang mengacu pada kekayaan intelektual, yang memastikan perlindungan kepada pemilik tanda, sehubungan dengan hak eksklusif untuk menggunakannya, atau untuk mengesahkan orang/entitas lain, untuk menggunakan merek dagang dengan izin pemilik untuk pertimbangan yang memadai. Itu adalah sesuatu yang mengidentifikasi sumber barang asli.

Merek dagang dapat berupa tanda tangan, logo, desain, nama, angka, label, dll. yang sering diwakili oleh simbol ® dalam kasus merek dagang terdaftar dan ™ ketika merek dagang tidak terdaftar. Simbol ditampilkan tepat setelah tanda dan dalam superscript.

Konten: merek dagang terdaftar vs yang tidak terdaftar

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Langkah -langkah untuk pendaftaran merek dagang
  5. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandinganMerek dagang terdaftarMerek dagang yang tidak terdaftar
ArtiMerek dagang terdaftar adalah simbol, tanda, kata, dll. Digunakan sebagai merek dagang oleh perusahaan dan terdaftar di bawah Dagang Mark Act, 1999.Merek dagang yang tidak terdaftar mengacu pada simbol, tanda, kata, dll., digunakan oleh perusahaan sebagai merek dagang, tetapi sama sekali tidak terdaftar.
Simbol
Diatur olehUndang -Undang Mark Dagang, 1999Hukum adat
KeabsahanValiditas prima facie tersedia.Pemilik harus membuktikan validitas tanda.
Beban pembuktianKetika validitas ditantang, itu terletak pada lawan, pada periode awal.Saat validitas ditantang, itu terletak pada pemiliknya.
LokasiPerlindungan di seluruh negeri tersedia.Pemilik harus membuktikan daerah tersebut, di mana ia telah mendapatkan niat baik.

Definisi merek dagang terdaftar

Merek dagang terdaftar adalah tanda atau simbol khusus, di mana individu atau perusahaan telah menegaskan kepemilikan dengan mendaftarkannya ke Kantor Merek Dagang Nasional. Pendaftaran merek dagang memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan tanda tersebut, untuk jangka waktu 10 tahun dan memperpanjangnya lebih lanjut jika diperlukan. Penggunaan utamanya adalah untuk melarang pihak lain menggunakan tanda untuk periode yang bersangkutan, dengan mengajukan gugatan untuk pelanggaran.

Setiap orang atau entitas, yang mengklaim sebagai pemilik merek dagang yang digunakan atau digunakan di masa depan, dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke Panitera, di bawah bidang otoritas yang, tempat bisnis pemohon jatuh, dengan cara yang ditentukan untuk pendaftaran tersebut dari merek dagang. Di India, pendaftaran merek dagang membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 tahun, asalkan tidak ada oposisi oleh pihak ketiga.

Definisi merek dagang yang tidak terdaftar

Merek dagang yang tidak terdaftar dapat berupa tanda, simbol, tanda tangan, kata, kombinasi warna, angka dll. dibuat dan digunakan oleh perusahaan atau orang untuk menunjukkan bahwa produk diproduksi atau layanan ditawarkan oleh mereka, tetapi tidak memberikan keamanan tinggi kepada pemilik, seperti dalam kasus merek dagang terdaftar.

Sebagai pendaftaran merek dagang, tidak wajib menurut hukum, pemilik merek dagang yang tidak terdaftar dapat menambahkan huruf "TM" sebagai superscript, dengan tanda, yang menunjukkan kepada publik bahwa itu adalah merek dagang yang tidak terdaftar. .e. Pengadilan dapat memerintahkan pihak yang berperkara untuk berhenti dan menjauhkan pelanggaran.

Oleh karena itu, pemilik merek dagang yang tidak terdaftar mungkin harus menghadapi kesulitan tertentu sehubungan dengan penegakan hak merek dagang mereka. Orang atau entitas mungkin menemukan bahwa sering ada pelanggaran tanda, serta keberlakuan tanda, juga terbatas pada wilayah atau wilayah tertentu.

Perbedaan utama antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar

Perbedaan antara merek dagang terdaftar dan tidak terdaftar dibahas dalam poin yang diberikan di bawah ini:

  1. Merek dagang terdaftar adalah simbol, kata, logo atau tanda unik lainnya, yang terdaftar secara hukum di Kantor Merek Dagang Nasional, mewakili perusahaan atau sumber produk. Di sisi lain, merek dagang yang tidak terdaftar adalah merek dagang yang tidak terdaftar secara resmi; melainkan digunakan oleh perusahaan tanpa persetujuan dari otoritas yang ditentukan.
  2. Merek dagang terdaftar dilindungi berdasarkan Undang -Undang Mark Dagang, 1999, sedangkan pemilik merek dagang yang tidak terdaftar mendapatkan perlindungan berdasarkan hukum umum. Hak merek dagang Common Law tidak sekuat hak merek dagang terdaftar.
  3. Dalam semua proses hukum, merek dagang terdaftar menikmati validitas prima facie. Sebaliknya, pemilik merek dagang yang tidak terdaftar harus membuktikan validitas, bahwa nilai dan goodwill melekat pada merek dagang.
  4. Ketika validitas merek dagang terdaftar ditantang, beban pembuktian terletak pada pihak lain, saya.e. lawan. Namun, dalam kasus merek dagang yang tidak terdaftar, beban membuktikan validitas terletak pada pemiliknya.
  5. Jika merek dagang terdaftar, maka perlindungan di seluruh negeri tersedia untuk pemiliknya. Sebagai lawan, ketika merek dagang tidak terdaftar, penegakannya terbatas pada area tertentu, di mana pemiliknya mendapatkan reputasi.

Langkah -langkah untuk pendaftaran merek dagang

  1. Pencarian dan Seleksi Merek Dagang
  2. Aplikasi untuk Panitera untuk Pendaftaran Merek Dagang
  3. Nomor aplikasi yang dialokasikan untuk pemohon
  4. Entri data
  5. Pemindaian
  6. Laporan Pemeriksaan dan Pemeriksaan dikirim, maka salah satu dari dua kasus yang dibahas di bawah ini mungkin berlaku:

Kasus 1: Diterima: Publikasi jurnal - naskah, terjemahan hindi, pemindaian, menyusun

  • Tunggu oposisi; Kemudian salah satu dari dua kasus mungkin berlaku:
    • Kasus 1 (a): Pendaftaran: Persiapan sertifikat pendaftaran dan memeriksa tanda terkait
      • Hapus simbol "TM" dan mulailah menggunakan "r in a circle" di sebelah tanda Anda.
      • Perubahan Perpanjangan atau Pasca Pendaftaran
    • Kasus 1 (b): Oposisi: Sidang diatur, yang diambil oleh petugas sidang. Selanjutnya, salah satu dari dua kasus mungkin berlaku:
      • Kasus 1 (b) (i): Aplikasi untuk melanjutkan pendaftaran, Kasus 1 (a) akan berlaku.
      • Kasus 1 (b) (ii): Jika oposisi diizinkan, tetapi aplikasi ditolak, maka kasusnya juga ditinjau oleh Dewan Banding Kekayaan Intelektual.

Kasus 2: TERTANGGUNG JAWAB: Tunjukkan Penyebab Penyebab, maka juga salah satu dari dua kasus mungkin berlaku:

  • Kasus 2 (a): Diterima, Kasus 1 akan mengikuti.
  • Kasus 2 (b): Ditolak atau ditarik, lalu kasusnya masuk ke dewan banding kekayaan intelektual.

Kesimpulan

Merek dagang hanyalah tanda yang secara unik mengakui barang atau jasa entitas dengan orang lain. Pendaftaran merek dagang bukan wajib, tetapi undang -undang merekomendasikannya, karena berbagai manfaat yang menyertainya.