Perbedaan antara Departemen Polisi dan Departemen Sheriff

Perbedaan antara Departemen Polisi dan Departemen Sheriff

Departemen Departemen Polisi vs Sheriff

Departemen Polisi dan Departemen Sheriff keduanya adalah organisasi penegakan hukum. Kedua departemen ini dapat bekerja sama dalam banyak hal tetapi keduanya berbeda dalam semua aspek. Meskipun kedua departemen memiliki tujuan yang sama untuk memberikan keselamatan publik, mereka berbeda dalam segala hal.

Salah satu perbedaan utama antara departemen polisi dan departemen sheriff adalah berkaitan dengan wilayah yurisdiksi mereka. Kantor Sheriff adalah agen penguat hukum yang merawat penegakan hukum atau layanan penjara yang berkaitan dengan daerah atau subdivisi di negara bagian. Departemen polisi di sisi lain menjaga penegakan hukum di kota tertentu, kotamadya, kota atau desa. Sementara layanan Departemen Polisi terbatas pada area kecil, Departemen Sheriff memiliki yurisdiksi di atas area yang luas.

Departemen Polisi melakukan berbagai fungsi untuk keselamatan publik. Mereka juga melakukan berbagai layanan publik seperti menyediakan pendidikan keselamatan dan keamanan dalam batas yurisdiksi mereka. Di kota -kota besar, departemen polisi dapat mengkhususkan kelompok seperti polisi anti huru hara dan regu bom. Nah, dept sheriff juga melakukan semua fungsi ini. Terlepas dari semua ini, itu juga bertindak sebagai kantor koroner, di mana kematian yang membutuhkan penyelidikan dikirim.

Perbedaan lain yang nyata adalah bahwa sementara Departemen Polisi menangani semua panggilan kota dan panggilan lain yang berkaitan dengan batas yurisdiksi mereka, Departemen Sheriff menangani semua panggilan dari county. Karena dept sheriff memiliki yurisdiksi yang lebih tinggi, mereka sering dapat membantu berbagai dept polisi.

Hal lain adalah bahwa Kantor Sheriff telah ditetapkan oleh Konstitusi Negara. Tugas dan tanggung jawab Kantor Sheriff diuraikan dalam Konstitusi. Di sisi lain, departemen polisi telah didirikan di bawah peraturan kota. Sementara sheriff adalah pejabat terpilih, kepala polisi ditunjuk.

'Sheriff' adalah kata yang berasal dari konsep Inggris Kuno 'Shire Reeve,' seorang pria yang menjaga kepentingan raja dalam shire atau distrik. Polisi adalah kata yang berasal dari tahun 1700 -an, yang merujuk pada penegak hukum setempat.

Ringkasan
1.Kantor Sheriff adalah agen penguat hukum yang menjaga penegakan hukum atau layanan penjara yang berkaitan dengan suatu negara atau subdivisi di suatu negara bagian. Departemen polisi di sisi lain menjaga penegakan hukum di kota tertentu, kotamadya, kota atau desa.
2.Sementara layanan Departemen Polisi terbatas pada area kecil, Departemen Sheriff memiliki yurisdiksi di atas area yang luas.
1.Kantor Sheriff telah didirikan oleh Konstitusi Negara. Departemen Polisi telah didirikan berdasarkan peraturan kota.