Perbedaan antara calon dan pewaris hukum
- 3000
- 289
- Mr. Jordan Gusikowski
Setiap orang harus membuat keputusan sekali dalam hidupnya, tentang siapa yang akan menjadi penerima manfaat utama dari properti, setelah kematiannya. Penting untuk menentukan tangan siapa yang akan mendapatkan properti secara legal, saya.e. pewaris hukum atau calon. Keduanya bisa menjadi orang yang sama, tetapi tidak dalam semua kasus. A calon adalah seseorang, yang dinominasikan oleh orang yang meninggal ketika dia masih hidup, untuk mengurus aset dan investasi setelah kematiannya.
Sebaliknya, pewaris hukum adalah orang yang berhasil dan secara resmi berhak menerima properti orang lain, atas kematian orang itu. Dalam artikel ini, kami telah menyederhanakan semua perbedaan antara nominasi dan pewaris hukum, jadi baca.
Konten: Calon vs Pewaris Hukum
- Grafik perbandingan
- Definisi
- Perbedaan utama
- Kesimpulan
Grafik perbandingan
Dasar untuk perbandingan | Calon | Pewaris hukum |
---|---|---|
Arti | Calon menyiratkan seseorang yang dinominasikan oleh orang lain untuk bertindak sebagai penjaga aset, jika terjadi kematian. | Pewaris hukum mengacu pada penerus, yang namanya disebutkan dalam kehendak almarhum, sebagai pemilik akhir aset. |
Peran | Wali | Penerima |
Menunjukkan | Tangan yang berwenang menerima jumlah atau aset. | Tangan berhak memiliki jumlah atau aset. |
Ditentukan oleh | Pencalonan | Akan atau ketentuan hukum suksesi |
Definisi calon
Calon, seperti namanya, adalah orangnya, yang dipilih oleh orang lain untuk berfungsi sebagai perwakilannya dalam masalah tertentu. Dia adalah orang yang menerima aset atau jumlahnya, atas kematian orang lain.
Calon bukan pemilik, tetapi untuk saat ini bertindak sebagai pemegang kekayaan orang yang meninggal dan meneruskannya kepada pewaris hukum, menurut surat wasiat yang dirancang oleh almarhum.
Seseorang dapat membuat calon, hanya dari anggota keluarganya. Nominasi apa pun yang dilakukan untuk orang lain selain anggota keluarga disebut batal. Namun, jika seseorang tidak memiliki keluarga, maka ia dapat mencalonkan siapa pun sebagai calon, dan setiap kali orang tersebut memperoleh keluarga, nominasi sebelumnya menjadi tidak valid dan nominasi baru harus dibuat, mendukung anggota keluarga.
Definisi Pewaris Hukum
Pewaris hukum menyinggung penerus, yang berhak menjadi pemilik utama aset dan investasi almarhum. Nama pewaris hukum disebutkan dalam kehendak almarhum, dan jika tidak ada kehendak yang dibuat oleh orang yang meninggal, maka aturan hukum suksesi akan berlaku, dan atas dasar itu, properti didistribusikan di antara berbagai penuntut.
Hak pewaris hukum atas kekayaan tidak dapat ditentukan. Pada dasarnya, pewaris hukum almarhum yang menikah adalah pasangan, anak -anak dan orang tua, sedangkan, dalam kasus orang yang belum menikah, orang tua dan saudara kandungnya akan menjadi ahli waris hukum tertinggi.
Perbedaan utama antara calon dan pewaris hukum
Perbedaan antara calon dan pewaris hukum dijelaskan di bawah ini:
- Calon dapat digambarkan sebagai orang yang nominasi bantuannya dibuat oleh orang lain, untuk mengizinkannya mendapatkan jumlah setelah kematian orang itu. Sebaliknya, pewaris hukum adalah orang yang mendapat minat kepemilikan pada kekayaan orang lain, jika terjadi kematian orang itu.
- Calon bertindak sebagai wali amanat, yang memegang properti orang lain sampai dipindahkan ke pewaris hukum. Sebagai lawan, pewaris hukum berperan sebagai penerima manfaat yang memiliki kepemilikan kepemilikan dalam properti almarhum.
- Calon adalah orang yang berwenang menerima jumlah setelah kematian orang yang membuat nominasi. Sebaliknya, pewaris hukum adalah orang yang memiliki hak tertinggi atas aset atau kekayaan orang yang meninggal.
- Nominasi memutuskan calon hukum, sedangkan kehendak yang menentukan pewaris hukum seseorang. Namun, dengan tidak adanya surat wasiat, ketentuan hukum suksesi akan berlaku.
Kesimpulan
Pada umumnya, ahli waris dan calon hukum menentukan dua orang yang berbeda, saya.e. Yang pertama menentukan pemilik utama properti dan yang terakhir memutuskan penerima properti. Namun, seseorang dapat menjadi calon dan pewaris hukum pada saat yang sama, ketika ia dinominasikan untuk investasi dan kepemilikan lainnya dan namanya juga disebutkan dalam kehendak orang itu sebagai pewaris hukum.