Perbedaan antara Lien dan Levy
- 679
- 41
- Virgil Hartmann IV
Lien vs Levy
Perpajakan adalah biaya keuangan yang dikenakan pada individu, bisnis, perusahaan, atau badan hukum lainnya oleh pemerintah. Itu dibayar dalam uang yang kemudian digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan fungsi mereka, seperti perlindungan properti, infrastruktur ekonomi, dan penegakan hukum dan ketertiban.
Kegagalan untuk memenuhi persyaratan pajak atau untuk membayar pajak dapat dihukum oleh hukum, dan pemerintah memiliki wewenang untuk mengeluarkan pungutan pajak atau hak gadai pajak pada orang yang gagal membayar pajak mereka. Ini dilakukan oleh Internal Revenue Service (IRS).
Setiap warga negara di suatu negara dikenakan hak gadai pajak oleh pemerintah mereka. Itu diambil pada properti nyata atau pribadi individu untuk mengamankan pembayaran pajaknya. Di satu sisi, warga negara menjadi debitur dan pemerintah kreditor yang memberikan hak untuk mengambil properti atau hasil penjualannya jika pembayar pajak gagal membayar pajak.
Lien akan dibebaskan ketika wajib pajak telah membayar apa yang ia berutang pajak pada pemerintah. Ini akan memakan waktu 30 hari sebelum wajib pajak menerima salinan sertifikat pelepasan hak gadai pajak federal.
Retribusi pajak, di sisi lain, adalah tindakan administrasi pemerintah untuk merebut properti atau pendapatan individu, seperti gajinya dan uangnya di bank, sebagai pembayaran pajaknya. Pemerintah tidak memerlukan perintah pengadilan untuk melaksanakan retribusi pajak.
Namun, itu mensyaratkan bahwa pemberitahuan niat untuk retribusi dikeluarkan 30 hari sebelum penyitaan aset. Setelah dikeluarkan, satu -satunya pilihan adalah membayar pajak secara penuh atau menyetujui kompromi. Jika wajib pajak dapat membuktikan kesulitan ekonomi, atau jika ia dapat memposting obligasi, retribusi pajak dapat dicabut. Dia juga dapat meminta IRS untuk membiarkannya membayar pajaknya atau sebagian. Kalau tidak, wajib pajak mungkin dipaksa untuk mengajukan kebangkrutan.
Biasanya, hak gadai pajak mendahului pungutan pajak. Sementara retribusi pajak tidak harus diajukan di pengadilan, hak gadai pajak harus diajukan di pengadilan. Untuk mencegah semua ini terjadi, yang terbaik adalah membayar pajak dengan rajin.
Ringkasan:
1.Lien pajak dikeluarkan oleh pemerintah kepada warganya sebagai bentuk keamanan untuk pembayaran pajaknya sementara pungutan pajak dikeluarkan oleh pemerintah untuk mengambil aset individu ketika ia gagal membayar pajaknya.
2.Lien pajak perlu diperintahkan oleh pengadilan sementara retribusi pajak tidak memerlukan perintah pengadilan.
3.Pemberitahuan niat untuk retribusi harus diberikan kepada wajib pajak 30 hari sebelum retribusi pajak dikeluarkan saat hak gadai pajak dikeluarkan tanpa pemberitahuan.
4.Lien pajak biasanya diambil atas properti nyata dan pribadi sementara pungutan pajak diambil atas aset seperti rekening bank dan gaji.