Perbedaan antara penyitaan dan kekuatan penjualan

Perbedaan antara penyitaan dan kekuatan penjualan

Penyitaan vs kekuatan penjualan

Penyitaan adalah proses hukum di mana pemberi pinjaman memperoleh perintah pengadilan untuk mengakhiri hak peminjam ke properti atau aset yang digadaikan biasanya karena default dan memulihkan utang dengan penjualan properti tersebut. Power of Sale adalah klausa yang biasanya dimasukkan dalam perjanjian yang dibuat pada saat pelaksanaan pinjaman, memberikan hak kepada pemberi pinjaman untuk melepaskan properti jika terjadi default oleh peminjam tanpa mendapatkan perintah pengadilan tertentu untuk ini untuk ini.

Penyitaan hanya dapat dilakukan setelah perintah pengadilan tertentu diperoleh oleh pemberi pinjaman untuk mengakhiri hak penebusan peminjam. Hak penebusan adalah hak peminjam, yang berarti bahwa peminjam dapat membayar jumlah penuh lengkap karena pemberi pinjaman dan mempertahankan propertinya. Pemberi pinjaman umumnya akan melepaskan properti dan melakukan pelelangan publik untuk memulihkan utangnya. Lelang ini akan dilakukan dalam pengawasan pengadilan atau orang yang ditunjuknya. Klausul Power of Sale, yang termasuk dalam perjanjian pinjaman juga akan menentukan jenis dan jumlah default yang dapat memicu klausul. Klausul ini tidak akan memerlukan perintah pengadilan tertentu atau pengawasan pengadilan untuk melaksanakan kepemilikan kembali dan pelelangan selanjutnya. Hasil pelelangan pertama -tama akan digunakan untuk menghapus hutang pemberi pinjaman maka dari setiap pemegang hak gadai dan jika ada surplus, hal yang sama akan pergi ke peminjam.

Istilah penyitaan, bagaimanapun, ditafsirkan dalam berbagai cara di berbagai negara atau bagian dunia. Di tempat -tempat seperti India, istilah ini mengacu pada niat peminjam untuk menutup pinjaman sebelum berakhirnya istilah dengan cara di muka dari jumlah saldo yang jatuh tempo. Istilah kekuatan penjualan umumnya ditafsirkan dengan cara yang sama di mana -mana.

Ringkasan
1. Penyitaan adalah prosedur yang dengannya pemberi pinjaman memperoleh perintah pengadilan yang dengannya ia dapat melepaskan aset yang digadaikan dari peminjam jika terjadi default. Kekuatan penjualan adalah klausul yang dimasukkan dalam Perjanjian Pinjaman karena pemberi pinjaman dapat melepaskan properti yang digadaikan dari peminjam jika terjadi default.
2. Setelah kepemilikan kembali dalam penyitaan lelang atau penjualan apa pun hanya dapat dilakukan dalam pengawasan pengadilan sedangkan dalam kekuasaan penjualan ini dapat dilakukan tanpa intervensi pengadilan.
3. Istilah penyitaan ditafsirkan secara berbeda di berbagai bagian dunia sedangkan istilah kekuatan penjualan umumnya mempertahankan makna yang sama.