Perbedaan antara serikat kredit dan bank
- 3705
- 594
- Mr. Jordan Gusikowski
Saat menilai organisasi keuangan yang biasanya bergabung, sangat penting untuk memahami perbedaan antara bank dan serikat kredit. Meskipun lembaga keuangan ini melakukan fungsi yang sebanding, mereka memberikan manfaat yang berbeda bagi anggota mereka untuk mempertahankannya.
Ringkasan Tabel
Serikat kredit | Bank |
Itu nirlaba | Itu untuk keuntungan |
Persyaratan kelayakan yang kurang ketat | Kriteria kelayakan yang parah. |
Lebih sedikit suku bunga dan biaya transaksi | Suku bunga dan biaya transaksi lebih tinggi |
Ada lebih sedikit cabang fisik. | Bank lebih banyak didistribusikan. |
Mereka menawarkan lebih sedikit produk dan lebih banyak dukungan pendidikan. | Mereka menawarkan berbagai macam produk dan sedikit literasi keuangan |
Getty Images / Moment / Andrew T. Putih
Definisi
Bank adalah entitas keuangan yang diperdagangkan dalam uang dan pengganti dan menawarkan layanan keuangan lainnya seperti setoran dan pinjaman. Itu menghasilkan uang dengan mengganti perbedaan antara biaya (termasuk pembayaran bunga) untuk memperoleh dan melayani setoran dan pendapatan yang didapat dari bunga yang dibebankan kepada peminjam atau sekuritas.
Serikat kredit adalah koperasi kredit yang didirikan oleh sekelompok orang yang terorganisir dengan hubungan bersama yang, pada dasarnya, menghemat uang mereka bersama dan membuat pinjaman berbiaya rendah satu sama lain. Pinjaman seringkali untuk tuntutan konsumen jangka pendek seperti mobil, kebutuhan perumahan, tagihan medis, dan keadaan darurat.
Serikat kredit vs bank
Perbedaan antara bank dan serikat kredit adalah posisi keuntungan mereka. Bank adalah nirlaba, yang berarti mereka dimiliki secara pribadi atau diperdagangkan secara publik, sedangkan serikat kredit tidak.
Di u.S., Administrasi Kredit Nasional (NCUA) mengasuransikan serikat kredit daripada Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) adalah organisasi federal yang memastikan setoran hingga $ 250.000 per deposan, masing -masing bank yang diasuransikan, dan setiap jenis kepemilikan akun. Asuransi FDIC telah ada sejak 1933, sedangkan NCUA didirikan pada tahun 1970.