Perbedaan antara perusahaan dan perusahaan

Perbedaan antara perusahaan dan perusahaan

Ada sejumlah bentuk atau struktur bisnis, yang dirancang untuk melakukan berbagai jenis kegiatan, terutama kegiatan komersial. Negara yang berbeda memiliki undang -undang dan ketentuan hukum yang berbeda untuk membangun orang hukum buatan seperti organisasi atau entitas bisnis. Mereka juga dikenal dengan nama atau nomenklatif yang berbeda di berbagai negara seperti Limited Liability Company (LLC), Professional Limited Liability Company (PLLC), Perusahaan Terbatas Pribadi, Perusahaan Terbatas Publik (PLC.), Limited Liability Partnership (LLP), Incorporated (Inc.), perusahaan, perusahaan, dan sebagainya.

Terlepas dari berbagai nomenklatif yang membingungkan, dua kategori utama badan hukum dikenal sebagai perusahaan dan perusahaan.

Perusahaan:

Perusahaan mengacu pada struktur bisnis atau bentuk hukum organisasi. Ini memiliki tanggung jawab terbatas yang dikenakan pada pemiliknya sebagai fitur dasarnya. Ini diketahui oleh berbagai nama atau nomenklatur di berbagai negara, misalnya, Limited Liability Company (LLC), perusahaan terbatas swasta, perusahaan terbatas publik, dll. Itu mungkin memiliki manfaat pajak pass-through tergantung pada negara.

Sebagian besar perusahaan dibentuk untuk kegiatan komersial dan laba, tetapi itu bukan keharusan. Ketentuan hukum yang terkait dengan perusahaan sangat bervariasi dari negara ke negara. Di AS, perusahaan diidentifikasi dengan Limited Liability Company (LLC), yang memiliki beberapa karakteristik atau fitur kemitraan maupun perusahaan. Ini memiliki fitur pajak penghasilan pass-through seperti kemitraan, dan fitur tanggung jawab terbatas seperti perusahaan. Itu jauh lebih fleksibel dibandingkan dengan perusahaan. Ini lebih cocok untuk pengaturan bisnis pemilik tunggal. Pemilik A with Limited Liability Company (LLC) dikenal sebagai anggota. Para anggota memiliki batasan tanggung jawab pribadi mereka terkait dengan tindakan LLC termasuk utang yang diambil olehnya dari entitas luar.

Perusahaan:

Perusahaan adalah struktur bisnis atau bentuk organisasi hukum. Ia memiliki identitas hukum terpisah yang berbeda dari pemiliknya. Pemilik perusahaan disebut sebagai pemegang saham. Korporat, sebagai orang buatan, semata -mata bertanggung jawab atas tindakan, kewajiban, dan hutangnya sendiri. Tidak ada pemegang saham yang secara pribadi bertanggung jawab atas tindakan perusahaan.

Di sebagian besar negara, pembentukan perusahaan melibatkan pekerjaan hukum yang luas dan pemenuhan kriteria hukum yang ketat. Hal ini disebabkan oleh prinsip kerudung perusahaan atau status orang hukum terpisah dari perusahaan dari pemiliknya, beberapa di antaranya mencoba mengambil keuntungan yang tidak semestinya dari ketentuan hukum ini.

Perusahaan mengumpulkan modal atau dana dengan menjual sahamnya kepada individu atau badan hukum lainnya. Perusahaan memiliki dewan direksi yang dipilih oleh pemegang saham. Dewan direksi yang mengelola perusahaan dan operasinya di tingkat atas, dengan operasi sehari -hari dilakukan oleh manajemen yang dipimpin oleh presiden atau CEO.

Kesamaan antara perusahaan dan perusahaan:

Perusahaan dan perusahaan keduanya adalah bentuk organisasi bisnis. Keduanya ada sebagai orang hukum buatan dan memiliki status badan hukum yang terpisah, berbeda dari pemiliknya. Perusahaan dan perusahaan keduanya muncul setelah pekerjaan hukum yang luas. Keduanya dapat memegang aset dan sifat fisik atas nama mereka sendiri.

Perusahaan maupun perusahaan keduanya dapat terus ada bahkan setelah runtuhnya pendiri dan pemilik asli mereka. Baik perusahaan maupun perusahaan dapat dituntut oleh entitas lain, orang, atau pemerintah; dan pada gilirannya dapat menuntut orang lain atas nama mereka sendiri.

Perbedaan utama antara perusahaan dan perusahaan:

  • Kesesuaian: Perusahaan adalah bentuk organisasi bisnis yang sesuai atau struktur hukum untuk bisnis atau entitas yang lebih kecil; Sementara perusahaan lebih cocok untuk bisnis atau entitas yang lebih besar.
  • Pemilik: Pemilik perusahaan adalah anggotanya; Sementara pemilik perusahaan adalah pemegang sahamnya.
  • Batas Kepemilikan: Ada sejumlah besar pemilik/anggota dalam kasus perusahaan; Meskipun tidak ada batasan jumlah pemilik/pemegang saham dalam kasus perusahaan.
  • Status Hukum: Perusahaan memiliki entitas terpisah dari pemiliknya; Tetapi dalam kasus -kasus tertentu seperti penipuan, anggota atau mitra mungkin bertanggung jawab; Sedangkan perusahaan telah benar -benar memisahkan badan hukum dari pemilik/pemegang sahamnya.
  • Manajemen: Perusahaan memiliki anggota atau anggota pengelola perusahaan untuk manajemen; Sementara perusahaan memiliki dewan direksi, mengawasi pejabat dan eksekutif.
  • Rapat: Tidak wajib bagi perusahaan untuk mengadakan pertemuan secara berkala; Sementara dalam kasus entitas perusahaan, pertemuan pemegang saham harus diadakan secara berkala seperti pertemuan tahunan. Rekaman menit pertemuan juga diperlukan.
  • Persyaratan Hukum: Perusahaan memiliki lebih sedikit persyaratan hukum yang harus dipenuhi; Dokumen juga kurang dalam kasus perusahaan; Sementara perusahaan harus memenuhi banyak persyaratan hukum, bersama dengan dokumen yang berat.
  • Nama: Perusahaan dikenal dengan nama atau nomenklatif yang berbeda di berbagai negara seperti Limited Liability Company (LLC), Professional Limited Liability Company (PLLC), perusahaan terbatas swasta, Limited Liability Partnership (LLP), perusahaan, dll.; Sementara perusahaan dikenal sebagai Incorporated (Inc.), corp., S Corporate, C Corporate, Corporate, Public Limited Company (PLC.), dll.
  • Perjanjian Hukum: Suatu perusahaan harus memiliki jumlah perjanjian yang lebih rendah yang diharuskan memenuhi kewajiban hukum; Sementara perusahaan memiliki banyak perjanjian yang diperlukan untuk pembentukan dan keberlanjutan serta memenuhi berbagai kewajiban hukum.
  • Status Perpajakan: Dalam hal perusahaan, perpajakan pass-through diizinkan. Laba atau rugi harus diteruskan ke pengembalian pajak individu dari pemilik/anggota; Sedangkan dalam kasus perusahaan, tidak ada pajak pass-through yang diizinkan, yang mengakibatkan perpajakan berganda.
  • Akun dan Catatan: Perusahaan memiliki akun dan catatan yang lebih rumit yang harus disimpan, bersama dengan persyaratan pengiriman yang kurang ketat; Sementara perusahaan memiliki akun dan catatan yang sangat rumit dan komprehensif yang harus dipertahankan, dengan pengajuan tepat waktu kepada pemerintah, regulator, dan bursa saham tempat perusahaan terdaftar.
  • Transparansi: Perusahaan memiliki transparansi yang lebih sedikit karena persyaratan peraturan yang fleksibel dan mudah dikenakan di dalamnya; Sementara perusahaan memiliki tingkat transparansi yang tinggi karena persyaratan peraturan yang ketat yang dikenakan di dalamnya.
  • Kepercayaan Publik: Perusahaan tidak menikmati kepercayaan publik tingkat tinggi; Sementara perusahaan menikmati tingkat kepercayaan publik yang tinggi.

Perusahaan dan perusahaan:

Kriteria Perusahaan Perusahaan
Kesesuaian Bisnis atau entitas yang lebih kecil Bisnis atau entitas besar
Pemilik Anggota Pemegang saham
Batas kepemilikan Jumlah pemilik/anggota yang terbatas Tidak ada batasan jumlah pemilik/pemegang saham
Status resmi Entitas terpisah dari pemilik; Tetapi dalam kasus -kasus tertentu seperti penipuan, anggota atau mitra mungkin dimintai pertanggungjawaban. Usaha hukum terpisah dari pemilik/pemegang saham
Pengelolaan Anggota atau anggota perusahaan yang mengelola perusahaan Dewan Direksi, mengawasi pejabat dan eksekutif
Pertemuan Tidak wajib Pertemuan pemegang saham yang diperlukan secara berkala, pertemuan tahunan, pencatatan menit
Persyaratan resmi Persyaratan hukum yang lebih sedikit harus dipenuhi; Dokumen juga kurang dibandingkan dengan perusahaan Banyak persyaratan hukum yang harus dipenuhi, bersama dengan dokumen yang berat
Nama LLC, PLLC, Private Limited, dll. Sejumlah variasi tergantung pada berbagai negara Inc. atau corp. biasanya
Perjanjian hukum Jumlah perjanjian yang lebih rendah diperlukan untuk memenuhi kewajiban hukum Banyak perjanjian yang diperlukan untuk pembentukan dan keberadaan berkelanjutan serta memenuhi berbagai kewajiban hukum
Status perpajakan Perpajakan pass-through diizinkan. Laba atau rugi harus diteruskan ke pengembalian pajak individu dari pemilik/anggota Tidak ada perpajakan pass-through yang diizinkan, yang mengakibatkan perpajakan berganda
Akun dan Catatan Akun dan catatan yang kurang rumit disimpan, bersama dengan persyaratan pengiriman yang kurang ketat Akun dan catatan yang sangat rumit dan komprehensif disimpan, dengan pengajuan tepat waktu kepada pemerintah, regulator, dan bursa saham tempat perusahaan terdaftar
Transparansi Lebih sedikit transparansi karena persyaratan peraturan yang fleksibel dan mudah Tingkat transparansi tinggi karena persyaratan peraturan yang ketat
Kepercayaan publik Tidak menikmati kepercayaan publik tingkat tinggi Menikmati tingkat kepercayaan publik yang tinggi

Ringkasan:

Perusahaan dan perusahaan dilakukan secara terpisah oleh orang yang berbeda: karyawan internal dan pihak ketiga independen masing -masing. Tapi, mereka tidak saling menentang. Sebaliknya, mereka saling melengkapi.

Perusahaan dan perusahaan adalah dua bentuk penting dari struktur hukum atau organisasi bisnis. Mereka memiliki status badan hukum yang terpisah, berbeda dari pemiliknya; dan akibatnya terus ada bahkan setelah ratusan tahun seperti banyak perusahaan AS dan Eropa atau perusahaan e.G. Nestle, Ford, dll. Mereka diperlukan untuk melakukan proyek dan kegiatan besar yang membutuhkan sumber daya keuangan dan manusia yang besar.

Perusahaan dan perusahaan memiliki perbedaan penting tertentu dalam hal status hukum, tanggung jawab pemilik, pajak, dll.