Perbedaan antara kota dan kota

Perbedaan antara kota dan kota

Kota vs kota

Kota dan kota dibedakan terutama oleh demografi suatu daerah dan geografinya. Secara sederhana, kota -kota adalah tempat tinggal yang lebih besar dari kota -kota.

Kota -kota mencakup daerah yang lebih luas daripada kota -kota dan saat kota -kota maju, mereka kadang -kadang dapat menggabungkan atau bergabung dengan daerah sekitarnya. Kota -kota di sisi lain umumnya tidak berkembang ke daerah lain dengan cara yang sama seperti kota.

Kota lebih padat penduduk daripada kota. Kota, seperti yang disebutkan sebelumnya, lebih kecil dari kota tetapi lebih besar dari desa. Tidak seperti kota -kota, sebagian besar kota adalah kursi dari sebagian besar fungsi administrasi wilayah, yaitu, sebagian besar kantor administrasi penting terletak di kota -kota.

Tata Kelola Kota ditangani oleh badan -badan perusahaan sedangkan badan -badan kota memerintah kota -kota. Umumnya walikota adalah kepala perusahaan kota, sedangkan ketua adalah kepala kotamadya. Pusat Kekuasaan terutama terletak di kota -kota dan bukan di kota -kota.

Berbeda dengan kota -kota, kota -kota umumnya direncanakan dengan baik dan memiliki sanitasi yang tepat, air minum, jalan dan fasilitas modern lainnya.

Kota -kota pertama adalah kota -orang di mana orang tidak lagi melakukan pertanian tetapi terlibat dalam pekerjaan dan perdagangan lain. Ketika kota -kota berkembang, ini mengarah pada pembentukan kota.

Meskipun klasifikasi suatu daerah sebagai kota atau kota terkait dengan populasinya; negara yang berbeda memiliki metode yang berbeda untuk membuat klasifikasi ini. Di AS, 'kota' hanyalah istilah hukum yang berarti daerah perkotaan dengan kekuatan otonom. Di negara lain, kata tersebut mungkin tidak memiliki dasar hukum seperti itu dan umumnya hanya digunakan untuk merujuk pada pemukiman yang besar.

Ringkasan

1. Kota lebih besar dari kota dan lebih padat penduduknya.
2. Saat kota maju, kadang -kadang mungkin bergabung, atau menggabungkan daerah sekitarnya. Kota di sisi lain, cenderung tidak melakukan ini.
3. Pusat Kekuasaan terutama terletak di kota -kota dan bukan di kota -kota. Sebagian besar kantor administrasi penting terletak di kota -kota.
4. Badan perusahaan menguasai kota; kotamadya, kota -kota. Walikota adalah kepala perusahaan kota, sedangkan seorang ketua adalah kepala kotamadya.
5. Di AS, 'kota' adalah istilah hukum yang berarti daerah perkotaan dengan kekuatan otonom. Di negara lain, kata itu tidak memiliki dasar hukum tetapi mengacu pada penyelesaian yang besar.