Perbedaan antara kesepakatan dan nota kesepahaman (MOU)

Perbedaan antara kesepakatan dan nota kesepahaman (MOU)

Pada saat memasuki transaksi hukum, ada dua opsi yang tersedia untuk para pihak, saya.e. kesepakatan atau nota kesepian. Sementara an perjanjian mengacu pada kesesuaian antara partai -partai yang kompeten secara hukum, yang umumnya dinegosiasikan. Sebaliknya, di Memorandum Pemahaman (MOU) adalah jenis kesepakatan antara partai-partai yang kompeten secara hukum, yang tidak mengikat sifatnya.

MoU berisi deskripsi pemahaman antara kedua pihak, termasuk persyaratan dan tanggung jawab keduanya. Keduanya adalah dokumen hukum, yang sering kali bingung satu sama lain, tetapi faktanya mereka berbeda. Jadi lihat artikel untuk memiliki pemahaman tentang perbedaan antara kesepakatan dan nota kesepahaman.

Konten: Perjanjian vs Memorandum Pemahaman (MOU)

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesamaan
  5. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandinganPerjanjiannota kesepahaman
ArtiPerjanjian adalah dokumen di mana dua pihak yang disepakati untuk bekerja sama untuk tujuan bersama.Memorandum pemahaman atau MOU adalah dokumen hukum yang menjelaskan ketentuan pengaturan antara dua atau lebih pihak yang membentuk perjanjian bilateral atau multilateral.
ElemenPenawaran, penerimaan.Menawarkan, penerimaan, niat, dan pertimbangan.
KeberlakuanPerjanjian dapat ditegakkan di pengadilan hukum.Memorandum pemahaman tidak dapat ditegakkan di pengadilan hukum.
Alam yang mengikatItu selalu mengikat para pihak pada perjanjian tersebut.Itu mengikat para pihak, jika memorandum ditandatangani dengan imbalan pertimbangan moneter.
Hak agunanYaTIDAK
MembentukLisan atau tertulisTertulis

Definisi Perjanjian

Perjanjian tersebut disebut sebagai negara ketika dua pihak menyetujui hal yang sama, dengan cara yang sama, saya.e. 'Konsensus iklan Idem' untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan umum. Itu bisa dalam bentuk lisan atau tertulis atau tersirat dan bisa legal atau ilegal.

Perjanjian tersebut terdiri dari proposal yang akan diterima oleh pihak yang dibuat proposal tersebut, dan ketika proposal ini diterima, itu menjadi janji partai satu sama lain, yang telah mereka setujui. Pihak-pihak dalam perjanjian memiliki hak untuk pergi ke pengadilan jika tidak berperforma perjanjian.

Di bawah ini adalah jenis kesepakatan:

  • Perjanjian bersyarat
  • Perjanjian Ekspres
  • Perjanjian tersirat
  • Perjanjian yang dieksekusi
  • Perjanjian Eksekusi
  • Perjanjian batal
  • Perjanjian yang tidak dapat dibatalkan

Definisi Memorandum Pemahaman (MOU)

Memorandum Pemahaman (MOU) disebut sebagai dokumen hukum tertulis yang sepenuhnya menggambarkan prinsip -prinsip pengaturan antara dua atau lebih pihak yang membentuk perjanjian bilateral atau multilateral yang ditandatangani oleh para pihak yang ditandatangani oleh para pihak.

Memorandum pemahaman antara para pihak harus dengan jelas menyebutkan ketentuan perjanjian, saya.e. Tujuan harus pasti yang mereka setujui. Pemahaman yang jelas harus ada di antara para pihak, mengenai niat yang harus diikuti segera. Namun, seorang moU tidak memiliki ketegasan hukum, jika salah satu pihak telah melakukan sesuatu terhadap MOU dan karena ini pihak lain telah menderita kerugian, maka pihak yang dirugikan memiliki hak untuk memulihkan kerugian karena partai -partai tersebut berada Bind dengan estoppel.

Perbedaan utama antara kesepakatan dan nota kesepakatan (MOU)

  1. Perjanjian ini adalah dokumen di mana dua atau lebih pihak sepakat untuk bekerja sama untuk tujuan bersama, sedangkan Memorandum Pemahaman (MOU) adalah dokumen tertulis yang menjelaskan ketentuan perjanjian.
  2. Unsur -unsur perjanjian adalah penawaran, penerimaan sementara elemen -elemen dari MOU adalah penawaran, penerimaan, niat, dan pertimbangan.
  3. Perbedaan yang signifikan antara perjanjian dan MOU adalah bahwa kesepakatan dapat dibuat dapat ditegakkan di pengadilan, tetapi seorang MOU tidak dapat dibuat dapat ditegakkan, tetapi betapapun pihaknya diikat dengan estoppel.
  4. Kesepakatan bersifat mengikat, sedangkan moU mengikat para pihak jika memorandum ditandatangani dengan imbalan pertimbangan moneter.
  5. Para pihak dalam perjanjian tersebut memiliki hak agunan, tetapi para pihak untuk MOU tidak memiliki hak agunan.
  6. Kesepakatan dapat disiratkan, tetapi moU tidak pernah bisa disiratkan.

Kesamaan

  • Keduanya terdiri dari tawaran, penerimaan.
  • Pasti ada dua atau lebih.
  • Konsensus iklan idem i.e. Para pihak harus menyetujui hal yang sama dengan cara yang sama.
  • Tujuan umum para pihak.

Kesimpulan

Poin -poin penting dari perbedaan antara kesepakatan dan nota kesepahaman (MOU) telah dibahas di atas, setelah itu akan lebih mudah untuk membuat pilihan antara kedua istilah ini.

Sebagian besar pebisnis, lembaga pemerintah, badan hukum dan individu sering menggunakan dua entitas ini dalam kehidupan mereka sehari -hari untuk berurusan dengan pihak lain, untuk mencapai tujuan bersama. Harus dipahami dengan jelas oleh para pihak bahwa, jika mereka ingin keputusan mereka mengikat satu sama lain, mereka dapat melakukan perjanjian yang memberikan para pihak, hak -hak substansial mereka, dan lebih lanjut mereka dapat menegakkannya di pengadilan hukum. Padahal, jika para pihak tidak menginginkan ikatan hukum pada mereka, mereka bisa pergi untuk MOU.