Perbedaan antara pernyataan tertulis dan undang -undang

Perbedaan antara pernyataan tertulis dan undang -undang

Deklarasi Affidavit vs

Pernyataan tertulis, memiliki pernyataan tertulis yang benar -benar benar dan dilantik di depan otoritas yang bersaksi hukum. Itu berisi fakta tertulis dari peristiwa -peristiwa tertentu karena penulis mengingatnya ke dalam ingatan. Sebaliknya, deklarasi hukum hanyalah pernyataan yang ditegaskan oleh penulis atau deklarantinya. Klaim atau pernyataan yang dinyatakan hanya diyakini benar.

Pernyataan tertulis ditandatangani oleh penulisnya. Itu dinyatakan otentik dengan bantuan menempelkan tanda tangan penulis saat dia disaksikan oleh notaris yang juga dikenal sebagai komisaris sumpah. Langkah ini akan memverifikasi kebenaran klaim dalam pernyataan tertulis dan subjek yang ditulis oleh penulis atas tuduhan sumpah palsu jika akan ditemukan mengandung kekeliruan yang disengaja. Di sisi lain, deklarasi hukum masih perlu ditandatangani oleh penulisnya di depan saksi yang memenuhi syarat seperti penasihat hukum atau keadilan perdamaian.

Pernyataan tertulis hampir selalu diperlukan selama sesi dan proses pengadilan. Misalnya dalam hal-hal hukum terkait keluarga, pernyataan tertulis kemungkinan besar digunakan sebagai salah satu bukti dalam audiensi. Ini juga dapat digunakan sebagai bukti tertulis dari saksi yang tidak akan dapat muncul di hadapan pengadilan karena masalah keselamatan pribadi atau pembatasan yang disengaja dari identitas mereka karena alasan khusus lainnya. Jika seseorang ingin memiliki pendaftaran pemilih, pernyataan tertulis juga dapat digunakan untuk tujuan seperti itu.

Deklarasi hukum sering digunakan untuk mengizinkan seseorang menyatakan bahwa klaim tertentu valid dan benar hanya untuk memenuhi beberapa kondisi hukum, terutama ketika bukti hampir tidak tersedia. Meskipun deklarasi ini bervariasi tergantung pada lokasi atau bidang pengaruh (yurisdiksi), ini dapat digunakan dalam mengubah nama individu, melamar untuk mematenkan, menegaskan asal usul barang tertentu untuk pemasaran, menyatakan identitas dan kebangsaan di mana bukti tertulis lainnya tidak tersedia.

Ringkasan :
1. Pernyataan tertulis adalah pernyataan fakta tertulis yang disumpah sedangkan deklarasi hukum adalah pernyataan fakta tetapi tidak disumpah.
2. Pernyataan tertulis sering ditandatangani di depan notaris sedangkan deklarasi hukum sering ditandatangani di depan pengacara atau keadilan perdamaian.
3. Surat pernyataan digunakan jika seseorang perlu mendapatkan beberapa dokumen hukum seperti pendaftaran pemilih. Deklarasi hukum digunakan untuk perubahan nama, permintaan paten dan juga berfungsi sebagai bukti jika bukti yang lebih konkret tidak tersedia.