Perbedaan antara addendum dan amandemen

Perbedaan antara addendum dan amandemen

Amandemen Addendum vs

Tambahan dan amandemen adalah istilah yang digunakan secara luas dalam bisnis real estat. Sebagian besar waktu, istilah -istilah ini menciptakan kebingungan di antara pembeli karena mereka tidak mengetahui aplikasi yang tepat. Saat berhadapan dengan masalah real estat, seseorang tidak boleh bingung dengan tambahan dan amandemen.

Amandemen lebih umum digunakan daripada tambahan.

Dengan kata -kata sederhana, amandemen berarti membuat perubahan dalam perjanjian yang sudah ada. Di sisi lain, addendum berarti termasuk dokumen tambahan di yang sudah ada.

Amandemen juga dapat disebut sebagai memperbaiki dokumen atau meningkatkan dokumen. Itu juga dapat disebut sebagai perubahan pada dokumen asli. Amandemen juga dapat menyertakan informasi tambahan ke dokumen pertama. Ini mungkin termasuk apa saja dari harga hingga mengosongkan rumah.

Tambahan biasanya ditambahkan ke dokumen yang ada jika ada sesuatu yang ditinggalkan pada awalnya saat menyusun dokumen. ADDENDUM adalah sesuatu yang ditambahkan dan menjadi bagian dari dokumen asli hanya jika telah diterima oleh otoritas terkait. ADDENDUM adalah catatan informasi atau penjelasan tentang persyaratan pihak yang bersangkutan yang belum ditentukan dalam dokumen asli.

Setelah addendum diterima, itu menjadi bagian dari seluruh perjanjian atau dokumen.

Sementara addendum menjadi bagian dari kontrak hukum dan mengikat, amandemen hanyalah bagian dari kontrak sampai negosiasi.

Amandemen hanya dapat dibuat oleh orang -orang yang telah menandatangani dokumen. Di sisi lain, addendum dapat dibuat oleh siapa saja karena hanya lampiran tambahan untuk dokumen yang ada. ADDENDUM akan berdiri di pengadilan mana pun lebih dari sekadar amandemen.

Ringkasan

1. Amandemen berarti perubahan yang dilakukan dalam perjanjian yang sudah ada. Di sisi lain, addendum berarti termasuk dokumen tambahan di yang sudah ada.

2. Sementara addendum menjadi bagian dari kontrak hukum dan mengikat, amandemen hanyalah bagian dari kontrak sampai negosiasi.

3. Amandemen juga dapat disebut sebagai memperbaiki dokumen, meningkatkan dokumen, membuat perubahan atau termasuk informasi tambahan ke dokumen pertama. ADDENDUM adalah catatan informasi atau penjelasan tentang persyaratan pihak yang bersangkutan yang belum ditentukan dalam dokumen asli.

4. ADDENDUM adalah sesuatu yang ditambahkan dan menjadi bagian dari dokumen asli hanya jika telah diterima oleh otoritas terkait.

5. Amandemen hanya dapat dibuat oleh orang -orang yang telah menandatangani dokumen. Di sisi lain, addendum dapat dibuat oleh siapa saja karena hanya lampiran tambahan untuk dokumen yang ada