Kaukasia vs. Putih
- 3662
- 944
- Ms. Rene Zieme
Di Amerika Serikat, Kaukasia sering digunakan sebagai sinonim untuk "putih" atau "keturunan Eropa". Tetapi dalam antropologi, Kaukasia atau Kaukasoid Biasanya termasuk beberapa atau seluruh populasi Eropa, Kaukasus (wilayah di Eropa antara Laut Hitam dan Laut Kaspia, yang meliputi Georgia, Armenia, Azerbaijan dan bagian -bagian Rusia, Turki dan Iran), Asia Kecil, Afrika Utara, Tanduk Afrika, Asia Barat, Asia Tengah dan Asia Selatan.
Evolusi Antropologis Historis
Dalam upaya awal klasifikasi rasial, pigmentasi kulit dianggap sebagai perbedaan utama antara ras. Istilah "ras Kaukasia" diciptakan pada 1785 oleh Christoph Meiners, seorang filsuf Jerman. Meiners mengenali dua ras - Kaukasia atau cantik, dan Mongolia atau jelek. Menurut klasifikasinya, ras Kaukasia mencakup populasi asli Eropa, penduduk asli Asia Barat, Autochthones di Afrika Utara, dan India.
Antropolog Johann Friedrich Blumenbach mengambil klasifikasi rasial lebih lanjut dan membagi manusia menjadi lima balapan berdasarkan warna kulit - Kaukasia ("ras putih"), mongoloid ("ras kuning"), Melayu ("ras coklat"), Ethiopia ("The" ras hitam "), dan Amerika (" ras merah ").
Sifat fisik Kaukasia
Blumenbach mencoba membenarkan klasifikasinya dengan terminologi ilmiah, pengukuran tengkorak, dan fitur wajah. Sifat kaukasoid yang dicatatnya adalah:
- aperture hidung tipis ("hidung sempit"),
- mulut kecil,
- sudut wajah 100 ° -90 °, dan
- Orthognathathism,
Kemudian para antropolog mengenali fitur morfologis Kaukasoid lainnya, seperti
- Punggung supraorbital terkemuka
- Sibuk hidung yang tajam.
- tonjolan minimal bagian bawah wajah (sedikit atau tidak ada prognathisme).
- Mundur tulang pipi, membuat wajah terlihat lebih "runcing".
- Bukaan hidung sempit, dengan rongga hidung berbentuk air mata (fossa hidung).
Kaukasia tidak selalu putih; Warna kulit di antara Kaukasia sangat bervariasi - dari nada pucat, putih kemerahan, zaitun, atau bahkan coklat tua. Warna dan tekstur rambut juga bervariasi, dengan rambut bergelombang yang paling umum.
Konteks hukum
Undang -Undang Naturalisasi tahun 1906 menetapkan bahwa hanya "orang kulit putih bebas" dan "alien kelahiran Afrika dan orang -orang keturunan Afrika" diizinkan oleh hukum untuk menjadi u.S. warga negara dengan naturalisasi.
Pada tahun 1922 The U.S. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Takao Ozawa, seorang pria Jepang-Amerika, tidak memenuhi syarat untuk naturalisasi. Dalam mengeluarkan keputusan tersebut, pengadilan mendefinisikan "orang kulit putih":
Kata -kata 'orang kulit putih' dimaksudkan untuk menunjukkan hanya seseorang dari apa yang dikenal sebagai ras Kaukasia.
Pada tahun 1923, Mahkamah Agung memutuskan pada kasus serupa di mana Bhagat Singh Thind, seorang pria India Sikh mencari naturalisasi. Dia berpendapat bahwa sebagai "hindu kasta tinggi" dia adalah anggota ras Kaukasia. Argumennya secara antropologis sehat, menyoroti ikatan linguistik antara penutur Indo-Arya dan Eropa.
Tetapi pengadilan menolak argumennya, dengan mengatakan bahwa pihak berwenang tentang masalah ras tidak setuju dengan mana orang dimasukkan dalam definisi ilmiah ras Kaukasia.
Kata -kata "orang kulit putih bebas" dalam Undang -Undang Naturalisasi "identik dengan kata 'Kaukasia' hanya karena kata itu dipahami secara populer," menunjukkan bahwa bahasa hukum harus ditafsirkan sebagai "kata -kata dari ucapan umum dan bukan asal ilmiahnya ilmiah , ... ditulis dalam pidato umum, untuk pemahaman umum, oleh pria yang tidak ilmiah.