Perbedaan antara negara Schengen dan negara -negara Uni Eropa

Perbedaan antara negara Schengen dan negara -negara Uni Eropa

Area Schengen

Negara Schengen vs Negara -negara Uni Eropa

Negara -negara Schengen dan negara -negara Uni Eropa keduanya adalah negara -negara Eropa. Negara -negara Schengen adalah negara -negara Eropa yang telah menandatangani perjanjian Schengen yang ditandatangani pada tahun 1985 di Luksemburg di kota itu bernama Schengen. Negara -negara ini beroperasi sebagai negara tunggal tanpa kontrol perbatasan yang diperlukan saat bepergian di dalam negara tetapi memiliki aturan kontrol perbatasan internasional yang sama. Negara -negara Uni Eropa adalah negara -negara Eropa yang merupakan bagian dari Uni Eropa dan telah menandatangani perjanjian Uni Eropa. Negara -negara Uni Eropa harus mempertahankan kebijakan militer dan luar negeri nasional mereka sendiri tetapi terikat pada lembaga peradilan dan legislatif dari UE.

Negara Schengen

Saat ini ada 26 negara bagian yang terdiri dari area Schengen. Dari 26 ini, hanya 4 yang bukan anggota UE. Keempat negara ini adalah: Islandia, Norwegia, Swiss, dan Liechtenstein. Norwegia dan Islandia adalah anggota Nordic Passport Union. Banyak microstat juga termasuk dalam area Schengen. Microstat ini mempertahankan perbatasan semi-terbuka atau terbuka dengan negara-negara Schengen lainnya. Dua negara ini adalah Inggris dan Irlandia. Mereka berdua adalah anggota negara UE dan masih terus memiliki kontrol perbatasan dengan negara -negara lain di UE. Mereka juga disebut sebagai negara opt-out. Ada tiga microstat Eropa de facto yang juga termasuk dalam wilayah Schengen; Monako, Kota Vatikan, dan San Marino.

Agar suatu negara menerapkan aturan Schengen, negara atau negara perlu memiliki empat bidang yang dinilai: perbatasan udara, kerja sama polisi, perlindungan data pribadi, dan visa.

Pada tahun 1999, undang -undang Uni Eropa menyerap aturan Schengen sesuai Perjanjian Amsterdam. Semua Negara Anggota UE telah mematuhi aturan Schengen kecuali untuk Bulgaria, Rumania, dan Siprus. Wilayah Schengen saat ini mencakup populasi 400 juta orang.

Negara -negara Uni Eropa

Saat ini ada 27 negara anggota Uni Eropa. Pada tahun 1957, 6 negara inti, yaitu; Belgia, Prancis, Jerman Barat, Italia, Luksemburg, dan Belanda mendirikan komunitas ekonomi Eropa yang dianggap sebagai pendahulu Uni Eropa. Pada tahun 1993, Perjanjian Maastricht mendirikan UE saat ini. Pada tahun 2009, Perjanjian Lisbon telah membuat Amandemen Terbaru atas Basis Konstitusional UE.

Agar suatu negara bagian bergabung dengan UE, suatu negara harus memenuhi kondisi politik dan kondisi ekonomi yang dikenal sebagai kriteria Kopenhagen. Kriteria Kopenhagen perlu memiliki pemerintahan yang demokratis dan pemerintahan pasar bebas. Semua negara bagian di UE memiliki hak yang sama; Meskipun ada perbedaan dalam kekayaan, sistem politik, dan ukuran negara bagian. Saat ini memiliki populasi lebih dari 500 juta orang.

Ringkasan:

  1. Negara -negara Schengen adalah negara -negara Eropa yang telah menandatangani Perjanjian Schengen pada tahun 1985 di Schengen, Luksemburg; Negara -negara UE adalah negara -negara Eropa yang merupakan bagian dari Uni Eropa, negara -negara yang telah menandatangani Perjanjian Maastricht pada tahun 1993.
  2. Negara -negara Schengen beroperasi sebagai negara tunggal tanpa kontrol perbatasan yang diperlukan saat bepergian di dalam negara tetapi memiliki aturan kontrol perbatasan internasional yang sama; Agar suatu negara bagian bergabung dengan UE, suatu negara harus memenuhi kondisi politik dan kondisi ekonomi yang dikenal sebagai kriteria Kopenhagen.