Perbedaan antara Dana Penyedia dan Dana Pensiun

Perbedaan antara Dana Penyedia dan Dana Pensiun

Dana penghematan adalah dana yang diciptakan oleh majikan di mana persentase tertentu dari gaji pokok disumbangkan setiap bulan oleh majikan dan karyawan. Di sisi lain, dana pensiun adalah dana yang ditetapkan oleh pemberi kerja di mana persentase tertentu dari gaji karyawan dikontribusikan bulan ke bulan oleh pemberi kerja.

Saat ini, karyawan dianggap sebagai aset perusahaan apakah mereka bertanggung jawab atas kinerja dan posisinya di pasar. Faktanya, keberhasilan dan kegagalan perusahaan apa pun terletak di pundak karyawannya. Untuk tujuan mempertahankan karyawan yang efisien dan pekerja keras untuk waktu yang lama, ada banyak tunjangan yang ditawarkan oleh majikan. Salah satu skema seperti itu adalah memberi mereka pensiun dan manfaat usia tua sehingga mereka tidak harus berjuang di tahap kehidupan selanjutnya. Di sini kita berbicara tentang Dana Penyedia dan Dana Pensiun.

Ada sejumlah perbedaan antara dana pensiun dan dana pensiun, yang dijelaskan dalam artikel di bawah ini.

Konten: Dana Penyedia dan Dana Pensiun

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandingandana penghematanDana pensiun
ArtiDana di mana pemberi kerja dan karyawan memberikan kontribusi saat seorang karyawan sedang bekerja dengan organisasi ini dikenal sebagai Dana Penyedia. Dana yang diciptakan oleh pemberi kerja di mana ia menyumbang jumlah, untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan tersebut dikenal sebagai dana pensiun.
Yang memenuhi syarat untuk memberikan kontribusi?Majikan dan karyawanMajikan dan pemerintah pusat
Undang -undangSkema Dana Penyedia Karyawan, 1952Skema Dana Pensiun Karyawan, 1995
Sifat jumlah yang diterimaJumlah bulatBaik dalam lump sum atau dalam bentuk pendapatan reguler, tergantung pada pensiun yang dipilih oleh anggota.
Dasar jumlahKontribusi yang diberikan oleh kedua belah pihak, ditambah minatnya.Jumlah pensiun akan didasarkan pada rata -rata gaji 12 bulan terakhir dan bertahun -tahun.
Penarikan Seseorang dapat menarik seluruh jumlah dana penghargaan.Hanya satu jumlah ketiga yang bisa ditarik.

Definisi Dana Penyedia

Penyedia berarti menyediakan masa depan dan dana mengacu pada sejumlah uang yang mengesampingkan untuk tujuan tertentu. Oleh karena itu, Istilah Dana Penyedia (PF) berarti mengesampingkan sejumlah uang untuk memberikan manfaat pensiun. Dalam skema ini, jumlah yang ditentukan dikurangi dari gaji karyawan dan ditransfer ke arah dana dalam bentuk kontribusinya. Majikan juga berpartisipasi dalam menyumbangkan uang ke dana tersebut. Tingkat kontribusi untuk PF adalah 12%.

Akun karyawan dikreditkan dengan jumlah bunga yang diterima dari menginvestasikan kontribusi kedua pihak dalam sekuritas yang disetujui. Pada saat pensiun atau pengunduran diri karyawan, jumlah akumulasi dana dibayarkan kepadanya. Namun, jika karyawan meninggal, hal yang sama diberikan kepada perwakilan hukumnya. Yang diberikan adalah jenis dana penghargaan:

  • Dana Penyedia Hukum (SPF): Dana Penyedia Hukum berlaku untuk orang -orang yang bekerja dengan pemerintah, universitas, dll., apakah itu diri sentral, negara bagian atau lokal. Jumlah yang diterima sepenuhnya dibebaskan dari pajak.
  • Dana Provident yang Diakui (RPF): Ini berlaku untuk pendirian yang mempekerjakan 20 orang atau lebih. Dana tersebut diakui oleh Komisaris Pajak Penghasilan. Jumlah yang diterima pada saat jatuh tempo akan bebas dari pajak hanya jika:
    • Karyawan tersebut melayani selama lebih dari lima tahun.
    • Karyawan tersebut bertugas kurang dari lima tahun dan alasan penghentian adalah karena kesehatan atau bisnis majikan tidak ada lagi.
  • Dana Provident (URPF) yang tidak dikenal: Dana Provident yang tidak dikenal adalah dana yang dimulai oleh pemberi kerja dan karyawan organisasi, tetapi tidak diakui oleh Komisaris Pajak Penghasilan. Meninggalkan kontribusi karyawan, sisa jumlahnya dikenakan pajak sebagai penghasilan dari gaji.
  • Dana Penyedia Publik (PPF): Ini adalah skema dana penghasil untuk wiraswasta, di mana mereka dapat memberikan kontribusi Rs 500 ke Rs. 150000 per tahun. Jumlah yang diterima dan disumbangkan sepenuhnya dibebaskan dari pajak.

Definisi Dana Pensiun

Secara sederhana, kata pensiun berarti pembayaran rutin yang dilakukan oleh pemerintah atau pengusaha lain kepada karyawan mereka, untuk layanan yang diberikan oleh mereka di masa lalu.Dana pensiun menyiratkan dana di mana pemberi kerja menyumbang jumlah untuk memberikan manfaat berikut seperti pensiun, pensiun, kecacatan dan lainnya.

Dana ini dibiayai dengan mentransfer bagian dari kontribusi pemberi kerja terhadap dana penghargaan karyawan ke dana pensiun i.e. Ketika majikan berkontribusi 12% untuk Dana Penyedia, 3.67% dikontribusikan ke Dana Penyedia dan istirahat dialihkan ke skema pensiun. Pemerintah Pusat juga berkontribusi pada dana pensiun pada tingkat 1.16% dari pembayaran karyawan asalkan kondisi tertentu terpenuhi.

Pada masa pensiunnya karyawan, ia akan mendapatkan pembayaran berkala dari jumlah yang ditentukan pensiun seperti itu dikenal sebagai pensiun yang tidak terkomutasi yang. Namun, karyawan juga dapat memilih pensiun yang dirayakan dimana dia bisa mendapatkan seluruh atau jumlah bagian dalam jumlah besar.

Perbedaan utama antara Dana Penyedia dan Dana Pensiun

Berikut ini adalah perbedaan utama antara dana pensiun dan dana pensiun:

  1. Dana Provident adalah semacam dana di mana pemberi kerja dan karyawan memberikan kontribusi selama pelayanan karyawan untuk memberikan manfaat di masa depan. Dana pensiun, di sisi lain, juga merupakan dana di mana pemberi kerja menyumbangkan jumlah yang ditentukan untuk memberikan manfaat pensiun kepada karyawan sebagai pertimbangan untuk layanan masa lalunya.
  2. Dalam Dana Provident, baik majikan maupun karyawan berkontribusi pada dana tersebut, tetapi dalam hal pemberi kerja dana pensiun dan pemerintah pusat berkontribusi pada dana tersebut.
  3. Pekerjaan Dana Provident di bawah Skema Dana Penyedia Karyawan, 1952 Sedangkan Dana Pensiun Pekerjaan di bawah Skema Dana Pensiun Karyawan, 1995.
  4. Jumlah yang diterima oleh karyawan di Dana Provident adalah dalam jumlah besar. Sebaliknya, terserah karyawan apakah dia ingin bepergian pensiunnya atau tidak dalam kasus dana pensiun.
  5. Dalam Dana Provident, jumlah yang diterima merupakan agregat dari kontribusi yang dibuat oleh kedua pihak dan bunga di atasnya. Berbeda dengan dana pensiun, dasar pensiun adalah rata -rata gaji dan periode layanan terakhir yang ditarik 12 bulan.

Kesimpulan

Dana Provident dan Dana Pensiun adalah dua skema pemerintahan, di mana seorang karyawan dapat memperoleh pertimbangan untuk layanannya yang diberikan olehnya selama bertahun -tahun. Seorang karyawan dapat menarik seluruh atau sebagian dari jumlah dalam dana penghasil ketika dia membutuhkannya, seperti pembangunan rumah, penyakit, pernikahan atau pendidikan, dll. Namun, satu-satunya jumlah sepertiga dapat ditarik jika dana pensiun.