Perbedaan Antara Kemitraan dan Kemitraan Terbatas (LLP)

Perbedaan Antara Kemitraan dan Kemitraan Terbatas (LLP)

LLP juga merupakan bentuk kemitraan, di mana pertanggungjawaban mitra terbatas dan mitra mana pun tidak akan bertanggung jawab atas tindakan mitra lainnya. Kemitraan umum, Di sisi lain, membawa kewajiban tak terbatas kepada mitra yang bersangkutan dan karenanya mereka bertanggung jawab secara bersama atau sangat bertanggung jawab atas hutang.

Apakah Anda berencana untuk memulai bisnis atau ingin memperluas yang sudah ada? Anda harus mengambil keputusan penting di sini, mengenai pemilihan bentuk organisasi bisnis. Bentuk organisasi bisnis yang paling cocok dapat dipilih dengan mempertimbangkan manfaat dan kekurangan dari setiap formulir terhadap kebutuhan Anda. Kepemilikan tunggal, Kemitraan, LLP, Masyarakat Koperasi, Perusahaan Saham Gabungan adalah beberapa bentuk umum.

Jadi, lihat artikel ini untuk mengetahui perbedaan antara kemitraan dan Limited Liability Partnership (LLP).

Konten: Kemitraan Vs Limited Liability Partnership (LLP)

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesamaan
  5. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandinganKemitraanLimited Liability Partnership (LLP)
ArtiKemitraan mengacu pada pengaturan di mana dua orang atau lebih setuju untuk menjalankan bisnis dan berbagi laba & kerugian. Kemitraan Perseroan Terbatas adalah bentuk operasi bisnis yang menggabungkan fitur -fitur kemitraan dan korporasi badan.
Diatur olehUndang -Undang Kemitraan India, 1932Undang -Undang Kemitraan Perseroan Terbatas, 2008
RegistrasiOpsionalWajib
Dokumen PiagamPerbuatan KemitraanPerjanjian LLP
BebanTak terbatasTerbatas pada kontribusi modal, kecuali dalam kasus penipuan.
Kapasitas kontrakItu tidak bisa masuk ke dalam kontrak atas namanya.Itu bisa menuntut dan dituntut atas namanya.
Status resmiMitra secara kolektif dikenal sebagai perusahaan, jadi tidak ada badan hukum yang terpisah.Ini memiliki status hukum yang terpisah.
Nama perusahaanNama apapunNama yang berisi LLP sebagai akhiran
Mitra maksimum100 mitraTidak ada batas
PropertiTidak dapat diadakan atas nama perusahaan.Dapat diadakan atas nama LLP.
Suksesi abadiTIDAKYa
Audit akunTidak wajibWajib, hanya jika omset dan kontribusi modal melampaui batas masing -masing 40 lakh dan 25 lakh.
HubunganMitra adalah agen perusahaan dan mitra lainnya juga.Mitra hanyalah agen LLP.

Definisi Kemitraan

Istilah 'kemitraan' didefinisikan sebagai hubungan hukum abstrak antara orang -orang. Ini adalah bentuk operasi bisnis; di mana mitra setuju untuk mengumpulkan modal dan sumber daya mereka, untuk menjalankan bisnis yang dijalankan oleh semua mitra atau salah satu mitra atas nama semua mitra dan berbagi keuntungan dan kerugian dengan cara yang ditentukan dalam perjanjian yang disebut 'akta kemitraan'.

Dalam pengaturan ini, orang -orang yang telah menandatangani perjanjian satu sama lain disebut sebagai 'mitra' individu. Hal material yang melambangkan entitas bersama untuk semua mitra disebut 'perusahaan' dan nama di mana bisnis dilakukan disebut 'nama perusahaan'. Oleh karena itu, kemitraan adalah ikatan yang tidak terlihat di antara mitra sementara perusahaan adalah bentuk konkret dari mitra.

Definisi Kemitraan Perseroan Terbatas (LLP)

Kemitraan Perseroan Terbatas, Segera dikenal sebagai LLP digambarkan sebagai badan perusahaan yang dibuat dan terdaftar di bawah Limited Liability Partnership Act, 2008. LLP adalah kendaraan bisnis yang mengintegrasikan keuntungan dari tanggung jawab terbatas perusahaan dan fleksibilitas kemitraan, I.e. untuk mengatur komposisi internal dan operasi mereka sebagai kemitraan.

LLP memiliki keberadaan hukum yang terpisah, berbeda dari mitranya dan memiliki suksesi abadi. Jika ada perubahan, pada mitra, maka itu tidak akan mempengaruhi hak, keberadaan atau kewajiban entitas. Setiap perusahaan atau badan tubuh dapat menjadi mitra di LLP, asalkan mereka mampu menjadi mitra.

Perbedaan utama antara kemitraan dan Limited Liability Partnership (LLP)

Poin -poin berikut sangat penting sejauh perbedaan antara kemitraan dan Limited Liability Partnership (LLP) prihatin:

  1. Kemitraan ini didefinisikan sebagai asosiasi orang yang bergabung untuk mendapatkan keuntungan dari bisnis, dilakukan oleh semua mitra atau satu mitra atas nama semua mitra. Kemitraan Perseroan Terbatas adalah bentuk operasi bisnis yang menggabungkan fitur -fitur kemitraan dan korporasi badan.
  2. Kemitraan ini diatur oleh Undang -Undang Kemitraan India, 1932. Sebaliknya, Limited Liability Partnership Act, 2008 mengatur LLP di India.
  3. Penggabungan kemitraan bersifat sukarela, sedangkan pendaftaran LLP wajib.
  4. Dokumen yang memandu kemitraan disebut akta kemitraan. Berlawanan dengan kemitraan tanggung jawab terbatas, perjanjian LLP adalah dokumen piagam.
  5. Sebuah perusahaan kemitraan tidak dapat menandatangani kontrak atas namanya. Di sisi lain, LLP dapat menuntut dan dituntut atas namanya.
  6. Kemitraan tidak memiliki status hukum terpisah selain dari mitranya, karena mitra secara individual dikenal sebagai mitra dan secara kolektif dikenal sebagai perusahaan. Tidak seperti, LLP yang merupakan badan hukum yang terpisah.
  7. Tanggung jawab mitra terbatas pada tingkat modal yang dikontribusikan oleh mereka. Berlawanan dengan ini, mitra kemitraan memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas.
  8. Kemitraan dapat dimulai dengan nama pilihan apa pun sebaliknya, kemitraan tanggung jawab terbatas harus menggunakan kata "LLP" pada akhir namanya.
  9. Dua orang mana pun dapat memulai kemitraan atau LLP, tetapi jumlah maksimum mitra di perusahaan kemitraan dibatasi hingga 100 mitra. Sebaliknya, tidak ada batas mitra maksimum di LLP.
  10. Kemitraan tanggung jawab terbatas memiliki suksesi abadi sedangkan kemitraan dapat larut kapan saja.
  11. Pemeliharaan dan audit buku akun tidak wajib untuk kemitraan, karena bertentangan dengan ini, LLP diharuskan untuk memelihara dan mengaudit buku akun jika omset dan kontribusi modal masing -masing melampaui 40 lakh dan 25 lakh.
  12. Perusahaan kemitraan tidak dapat memegang properti atas namanya. Sebaliknya, LLP diizinkan untuk ditahan atas namanya.
  13. Dalam kemitraan, mitra bertindak sebagai agen mitra dan perusahaan. Di sisi lain, mitra adalah agen mitra dalam kasus LLP.

Kesamaan

  • Dalam kedua bentuk organisasi bisnis, mitra bukanlah karyawan; melainkan mereka adalah agen.
  • Mitra berhak atas upah, hanya jika disediakan dalam perjanjian.
  • Tidak ada mitra yang diizinkan untuk bersaing untuk bisnis tanpa persetujuan sebelumnya dari mitra lainnya.
  • Pengenalan mitra baru untuk kemitraan dapat dilakukan, hanya dengan persetujuan dari mitra yang ada.
  • Dalam kasus kebangkrutan pasangan, dia tidak diizinkan untuk melanjutkan sebagai mitra.

Kesimpulan

Jadi dengan diskusi di atas, cukup jelas bahwa kemitraan umum dan kemitraan tanggung jawab terbatas adalah dua varietas kemitraan. Lebih lanjut, LLP berbeda dari kemitraan, dengan cara mitra adalah sendi atau bertanggung jawab atas tindakan mitra dan perusahaan, dalam kemitraan. Di sisi lain, dalam hal kemitraan tanggung jawab terbatas, mitra tidak bertanggung jawab atas tindakan mitra lain.