Perbedaan antara bangsa dan negara bagian

Perbedaan antara bangsa dan negara bagian

Nation vs State

Kata -kata bangsa dan negara terkadang digunakan sebagai sinonim. Terkadang, negara digunakan sebagai sinonim untuk negara atau negara, tetapi negara dan negara memiliki identitas reektif mereka sendiri.

Suatu bangsa dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang terikat bersama dalam satu badan, melalui sejarah, kebiasaan, nilai, bahasa, budaya, tradisi, seni dan agama. Di Contraray, suatu negara dapat didefinisikan sebagai sebidang tanah dengan pemerintah yang berdaulat.

Suatu negara dapat didefinisikan sebagai entitas politiko-budaya, yang diidentifikasi oleh karakter dan hak kolektif yang unik. Di sisi lain, suatu negara dapat didefinisikan sebagai entitas politis-yudisial, yang diidentifikasi oleh hak-hak kedaulatannya.

Saat melihat etimologi, 'bangsa' telah berasal dari kata Latin, 'natio', yang berarti 'set orang'. Keadaan adalah kata yang berasal dari 'status' Latin, yang berarti 'status' atau 'kondisi'.

Nah, negara -negara bersama -sama membentuk sebuah bangsa. Namun, suatu negara akan memiliki entitas politik yang terpisah di dalam suatu negara. Meskipun negara memiliki aturannya sendiri, dan juga dapat membawa undang -undang baru, mereka harus mematuhi undang -undang nasional. Negara -negara tidak dapat membingkai undang -undang yang tidak menarik bagi bangsa.

Suatu bangsa dapat dirujuk sebagai pemegang kepujaan, yang memiliki peran besar dalam mengembangkan norma -norma mendasar suatu negara. Suatu negara akan memiliki konstitusi, sedangkan negara tidak akan memiliki konstitusi yang terpisah.

Kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional diambil oleh pemerintah di tingkat nasional, tetapi pemerintah negara bagian tidak dapat merumuskan kebijakan tersebut.

Ringkasan

1. Sebuah negara kadang -kadang digunakan sebagai sinonim untuk negara atau negara.

2. Menyatakan bersama, membentuk sebuah bangsa.

3. Suatu negara dapat didefinisikan sebagai entitas politiko-budaya, yang diidentifikasi oleh karakter dan hak kolektif yang unik. Sebaliknya, suatu negara dapat didefinisikan sebagai entitas politis-yudisial, yang diidentifikasi oleh hak-hak kedaulatannya.

4. Suatu bangsa dapat didefinisikan sebagai kelompok orang yang terikat bersama dalam satu badan, melalui sejarah, kebiasaan, nilai, bahasa, budaya, tradisi, seni dan agama. Negara bagian dapat didefinisikan sebagai sebidang tanah dengan pemerintah yang berdaulat.

5. Bangsa dapat dirujuk sebagai pemegang kepujaan.

6. Kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan nasional diambil oleh pemerintah di tingkat nasional, tetapi pemerintah negara bagian tidak dapat merumuskan kebijakan tersebut.

7. Kata 'bangsa' telah berasal dari Latin 'natio', yang berarti 'set orang'. Keadaan adalah kata yang berasal dari 'status' Latin, yang berarti 'status' atau 'kondisi'.