Perbedaan antara MRTP Act dan Persaingan Undang -Undang

Perbedaan antara MRTP Act dan Persaingan Undang -Undang

Monopoli dan Praktik Perdagangan Pembatasan (MRTP) Act, 1969 dicabut dan digantikan oleh Undang -Undang Persaingan, 2002. Undang -Undang MRTP diberlakukan untuk berurusan dengan praktik perdagangan monopolistik, ketat dan tidak adil, tetapi karena keterbatasan tertentu, Undang -Undang Persaingan diperkenalkan, yang mengubah fokus dari mengekang monopoli menjadi mempromosikan kompetisi.

Kedua tindakan tersebut berlaku untuk seluruh India, kecuali negara bagian Jammu dan Kashmir. Sementara tindakan lama milik periode pra-liberalisasi, tindakan baru, mulai berlaku setelah liberalisasi. Pengaturan dan bahasa dari tindakan baru ini jauh lebih sederhana daripada yang lama.

Dengan kata lain, Undang -Undang Persaingan adalah peningkatan atas Undang -Undang MRTP. Jadi, ada perbedaan besar antara keduanya mengenai ruang lingkup, fokus, tujuan, dll.

Konten: MRTP Act vs Competition Act

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar perbandinganUndang -Undang MRTPUndang -Undang Persaingan
ArtiUndang -Undang MRTP, adalah undang -undang persaingan pertama yang dibuat di India, yang mencakup peraturan dan peraturan yang berkaitan dengan praktik perdagangan yang tidak adil.Undang -Undang Persaingan, diimplementasikan untuk mempromosikan dan menjaga persaingan dalam perekonomian dan memastikan kebebasan bisnis.
AlamPanti asuhanMenghukum
DominasiDitentukan berdasarkan ukuran perusahaan.Ditentukan oleh struktur perusahaan.
Fokus padaMinat konsumen pada umumnyaUmum pada umumnya
Pelanggaran terhadap prinsip keadilan alam14 pelanggaran4 pelanggaran
PenaltiTidak ada penalti karena pelanggaranPelanggaran dihukum
ObjektifUntuk mengendalikan monopoliUntuk mempromosikan kompetisi
PerjanjianDiperlukan untuk terdaftar.Itu tidak menentukan ketentuan apa pun yang berkaitan dengan pendaftaran perjanjian.
Penunjukan KetuaOleh pemerintah pusatOleh Komite yang terdiri dari pensiunan

Definisi Undang -Undang MRTP

Undang-Undang MRTP atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Praktik Perdagangan Monopolistik dan Pembatasan, adalah yang pertama kali, undang-undang persaingan di India, yang mulai berlaku pada tahun 1970. Namun, itu mengalami amandemen dalam tahun yang berbeda. Itu ditujukan untuk:

  • Mengontrol dan mengatur sentralisasi kekuatan ekonomi.
  • Mengontrol monopoli, pembatasan, praktik perdagangan yang tidak adil.
  • Melarang kegiatan monopolistik

Selanjutnya, Undang -Undang membuat perbedaan antara praktik perdagangan monopolistik dan praktik perdagangan yang terbatas, dirangkum sebagai di bawah:

  1. Praktik monopolistik: Praktik yang diadopsi oleh usaha, karena dominasi mereka, yang membahayakan kepentingan publik. Itu termasuk:
    • Membebankan harga tinggi yang tidak masuk akal.
    • Kebijakan mengurangi persaingan yang ada dan potensial.
    • Membatasi investasi modal dan pengembangan teknis.
  2. Praktik pembatasan: Tindakan yang mencegah, mendistorsi atau membatasi persaingan berada di bawah praktik ketat. Ini diadopsi oleh beberapa perusahaan dominan dengan kesepakatan untuk menghambat pertumbuhan persaingan, yang disebut sebagai kartelisasi. Itu termasuk:
    • Membatasi penjualan atau pembelian barang kepada/dari orang tertentu.
    • Tie-in-Sale, i.e. memaksa pelanggan untuk membeli produk tertentu, untuk membeli produk lain.
    • Membatasi bidang penjualan.
    • Memboikot
    • Pembentukan kartel
    • Harga predator

Definisi Undang -Undang Persaingan

Competition Act, 2002 dimaksudkan untuk menciptakan komisi yang mencegah kegiatan yang berdampak buruk pada persaingan dan memulai dan mempertahankan persaingan di industri ini. Selanjutnya, ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menguatkan kebebasan perdagangan. Komisi diberdayakan untuk:

  • Melarang perjanjian tertentu: Perjanjian yang bersifat anti-kompetitif. Itu termasuk:
    • Pengaturan ikatan
    • Penolakan untuk berurusan
    • Transaksi eksklusif
    • Perawatan Harga Jual Kembali
  • Penyalahgunaan posisi dominan: Ini mencakup kegiatan seperti membatasi produksi barang atau jasa, pengenaan kondisi tidak adil atau terlibat dalam kegiatan yang mengarah pada penolakan akses pasar.
  • Regulasi kombinasi: Ini mengatur kegiatan kombinasi, i.e. merger, akuisisi, penggabungan, yang kemungkinan besar akan mempengaruhi persaingan.

Tindakan ini berlaku untuk seluruh India, kecuali di Jammu & Kashmir. Diberlakukan untuk menegakkan kebijakan persaingan di negara itu dan juga untuk menghentikan dan menghukum kegiatan perdagangan anti-kompetitif dari usaha dan intervensi pemerintah yang tidak semestinya di pasar.

Perbedaan utama antara MRTP Act dan Competition Act

Poin mendasar perbedaan antara MRTP Act dan Competition Act diberikan sebagai berikut:

  1. Undang -Undang MRTP adalah undang -undang persaingan, yang dibuat di India, pada tahun 1970 untuk mencegah konsentrasi kekuatan ekonomi di beberapa tangan. Di sisi lain, Undang -Undang Persaingan muncul sebagai perbaikan atas Undang -Undang MRTP untuk mengalihkan fokus dari mengendalikan monopoli menjadi memulai persaingan dalam perekonomian.
  2. Undang -Undang MRTP bersifat reformator, sedangkan tindakan persaingan adalah hukuman.
  3. Dalam Undang -Undang dalam Monopoli dan Praktik Perdagangan Restrictive (MRTP), dominasi perusahaan ditentukan oleh ukurannya. Di sisi lain, dominasi perusahaan di pasar ditentukan oleh strukturnya dalam kasus Competition Act.
  4. Undang -Undang MRTP berfokus pada kepentingan konsumen. Sebaliknya, Undang -Undang Persaingan berfokus pada kepentingan publik pada umumnya.
  5. Dalam Undang -Undang MRTP, ada 14 pelanggaran, yang bertentangan dengan aturan keadilan alam. Sebaliknya, hanya ada empat pelanggaran yang tercantum oleh Undang -Undang Persaingan yang melanggar prinsip keadilan alam.
  6. Undang -Undang MRTP tidak menentukan hukuman apa pun untuk pelanggaran tetapi penalti UU Persaingan untuk pelanggaran.
  7. Moto dasar Undang -Undang MRTP adalah untuk mengontrol monopoli. Berlawanan ini, Undang -Undang Persaingan bermaksud untuk memulai dan mempertahankan kompetisi.
  8. Monopoli dan Undang -Undang Praktik Perdagangan Pembatasan (MRTP), mensyaratkan bahwa perjanjian tersebut akan terdaftar. Sebaliknya, Undang -Undang Persaingan Diam tentang Pendaftaran Perjanjian.
  9. Dalam Undang -Undang MRTP, penunjukan Ketua dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Sebaliknya, dalam Undang -Undang Persaingan Penunjukan Ketua dilakukan oleh Komite yang terdiri dari pensiunan.

Kesimpulan

Singkatnya, kedua tindakan tersebut berbeda dalam sejumlah konteks. Undang -Undang MRTP memiliki sejumlah celah dan Undang -Undang Persaingan, mencakup semua bidang yang MRTP Act tertinggal. Komisi MRTP hanya memainkan peran penasihat. Di sisi lain, komisi memiliki sejumlah kekuatan yang mempromosikan moto suo dan memungut hukuman kepada perusahaan -perusahaan yang mempengaruhi pasar secara negatif.