Perbedaan antara perusahaan terbatas dan perusahaan terbatas swasta

Perbedaan antara perusahaan terbatas dan perusahaan terbatas swasta

Perusahaan Terbatas Perusahaan Terbatas Pribadi

Perusahaan terbatas pribadi adalah milik yang dimiliki secara pribadi oleh sekelompok orang pribadi. Perusahaan Terbatas adalah perusahaan terbatas publik yang dimiliki oleh masyarakat umum.

Semua saham perusahaan terbatas swasta hanya beristirahat di tangan beberapa orang atau promotor. Sebagian besar pemegang saham di perusahaan terbatas swasta akan terdiri dari kelompok kerabat atau teman yang sangat dekat. Di sisi lain, pemegang saham di perusahaan terbatas adalah publik.

Perusahaan terbatas swasta tidak dapat mencantumkan sahamnya di bursa saham, yang berarti tidak dapat ditawarkan kepada masyarakat umum. Jika sama sekali pemegang saham ingin mentransfer saham, ia harus mendapat persetujuan dari pemegang saham lainnya. Untuk saham perusahaan terbatas, mereka terdaftar di bursa saham dan siapa pun dapat membeli dan menjualnya. Perusahaan terbatas juga dapat mengundang publik untuk berlangganan sahamnya, sedangkan itu tidak mungkin dengan perusahaan terbatas swasta.

Untuk memulai perusahaan terbatas swasta, hanya ada kebutuhan untuk dua pemegang saham. Tetapi minimal 50 pemegang saham diperlukan untuk memulai perusahaan terbatas.

Dalam hal formalitas hukum, perusahaan terbatas harus mengikuti aturan ketat tertentu, yang tidak berlaku untuk perusahaan terbatas swasta. Perusahaan terbatas harus mengadakan pertemuan dan juga mengajukan laporan rutin ke pendaftar. Ini tidak wajib dengan perusahaan terbatas swasta.

Dalam hal direktur, perusahaan terbatas harus memiliki tiga direktur sedangkan perusahaan terbatas swasta harus memiliki setidaknya dua direktur.

Ringkasan

  1. Perusahaan terbatas pribadi adalah milik yang dimiliki secara pribadi oleh sekelompok orang pribadi.
  2. Perusahaan Terbatas adalah perusahaan terbatas publik yang dimiliki oleh masyarakat umum.
  3. Sebagian besar pemegang saham di perusahaan terbatas swasta akan terdiri dari kelompok kerabat atau teman yang sangat dekat. Di sisi lain, pemegang saham di perusahaan terbatas adalah publik.
  4. Perusahaan terbatas swasta tidak dapat mencantumkan sahamnya di bursa saham, tetapi, saham perusahaan terbatas terdaftar di bursa saham dan siapa pun dapat membeli dan menjualnya.
  5. Jika sama sekali pemegang saham di perusahaan terbatas swasta ingin mentransfer saham, ia harus mendapat persetujuan dari pemegang saham lainnya.
  6. Perusahaan terbatas harus mengikuti aturan ketat tertentu, yang tidak berlaku untuk perusahaan terbatas swasta.