Perbedaan antara tugas dan pajak

Perbedaan antara tugas dan pajak

Tugas vs pajak

Pemerintah memiliki banyak sumber pendapatan untuk mengambil pekerjaan perkembangan. Tugas dan pajak adalah sumber pendapatan bagi pemerintah yang membantu dalam banyak pekerjaan sosial dan perkembangan seperti memberikan pendidikan, kesehatan dan keamanan. 

Tugas yang dikenal sebagai pajak yang dikenakan pada barang -barang yang diimpor dari negara lain dan juga diproduksi di negara tersebut. Juga dicatat bahwa tugas hanya dipungut pada produk dan bukan pada individu. Tugas yang dipungut untuk barang yang diproduksi di dalam negara disebut. Dan tugas yang dikenakan pada barang yang diimpor dari negara asing adalah bea cukai. Lalu ada bea ekspor, yang dikenakan pada barang yang diekspor dari negara.

Pajak mengikat dan tidak sukarela. Ini berarti bahwa seseorang terikat untuk membayar pajak dan gagal melakukannya, dapat dihukum. Pajak datang sebagai pajak langsung dan tidak langsung. Misalnya, pajak penghasilan adalah pajak langsung dan PPN adalah pajak tidak langsung. Ada berbagai pajak seperti pajak penghasilan, pajak kekayaan, pajak properti dan banyak lagi.

Tugas dan pajak berbeda dalam arti bahwa yang pertama hanya diterapkan pada transaksi keuangan, komoditas, perkebunan dan sejenisnya, di mana yang terakhir terutama dipungut pada barang dan individu.

Tugas umumnya input dan ditandai dengan perspektif "biaya". Di sisi lain, pajak umumnya adalah input dan ditandai pada perspektif "pendapatan atau nilai".

Ringkasan

1. Tugas dan pajak adalah sumber pendapatan bagi pemerintah yang membantu dalam banyak pekerjaan sosial dan perkembangan, seperti memberikan pendidikan, kesehatan dan keamanan.
2. Tugas adalah pajak yang dikenakan pada barang -barang yang diimpor dari negara lain dan juga diproduksi di negara tersebut.
3. Tugas yang dipungut untuk barang -barang yang diproduksi di dalam negara disebut bea cukai. Dan tugas yang dikenakan pada barang yang diimpor dari negara asing adalah bea cukai.
4. Tugas dan pajak berbeda dalam arti bahwa yang pertama hanya tersirat pada transaksi keuangan, komoditas, perkebunan dan sejenisnya, di mana yang terakhir terutama dikenakan pada barang dan individu.
5. Tugas umumnya input dan ditandai dengan perspektif "biaya". Di sisi lain, pajak umumnya adalah input dan ditandai pada perspektif "pendapatan atau nilai".