Perbedaan antara perusahaan dan perusahaan

Perbedaan antara perusahaan dan perusahaan

A perusahaan dapat dipahami sebagai bentuk organisasi bisnis, yang merupakan asosiasi orang, didirikan dengan tujuan melakukan bisnis. Ia memiliki status hukum yang berbeda dari anggotanya dan diatur oleh Companies Act, 2013. Ini adalah orang buatan, memiliki suksesi abadi dan segel umum. Itu umumnya bingung dengan perusahaan, yang tidak lain adalah badan korporasi, terdaftar di dalam atau di luar negara.

Secara umum, perusahaan yang dulu berarti rumah bisnis besar, yang kehadirannya ada di seluruh dunia. Di sisi lain, perusahaan memiliki ruang lingkup terbatas karena menunjukkan entitas bisnis yang ada di negara di mana ia terdaftar. Untuk memahami kedua istilah tersebut dengan jelas, baca artikel yang diberikan yang menggabungkan perbedaan antara perusahaan dan perusahaan.

Konten: Perusahaan vs Corporation

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesamaan
  5. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandinganPerusahaanPerusahaan
ArtiPerusahaan yang dibuat dan terdaftar di bawah Undang -Undang Perusahaan India, 2013 dikenal sebagai perusahaan.Perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di atau di luar India dikenal sebagai perusahaan.
Didefinisikan dalam bagianBagian 2 (20) Undang -Undang Perusahaan India, 2013Bagian 2 (11) Undang -Undang Perusahaan India, 2013
TergabungDi IndiaDi dan di luar India
Modal resmi minimumSesuai aturannya5 crores
CakupanRelatif lebih sedikitLebar

Definisi Korporasi

Istilah Korporasi sebagaimana didefinisikan dalam Bagian 2 (11) Undang-Undang Perusahaan India, 2013 sebagai korporasi badan, yang dimasukkan di dalam atau di luar negeri, tetapi tidak termasuk masyarakat koperasi, satu-satunya perusahaan dan perusahaan mana pun yang dibentuk oleh pemberitahuan tersebut Dalam Lembaran Resmi oleh Pemerintah Pusat.

Korporasi adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum yang terpisah, saya.e. Identitasnya berbeda dari pemiliknya. Itu dapat menuntut atau digugat atas namanya, dengan tanggung jawab terbatas i.e. Tanggung jawab para anggota dibatasi hingga jumlah yang tidak dibayar pada saham yang dimiliki oleh mereka, memiliki modal resmi setidaknya lima crores, dan keberlanjutan keberadaan. Pajak perusahaan dikenakan atas pendapatan perusahaan berdasarkan Undang -Undang Pajak Penghasilan, 1961.

Definisi Perusahaan

Istilah Perusahaan didefinisikan dalam Bagian 2 (20) dari Undang -Undang Perusahaan India, 2013 sebagai perusahaan yang dibentuk dan terdaftar di bawah Undang -Undang ini atau tindakan lainnya sebelumnya. Perusahaan adalah asosiasi sukarela dari dua atau lebih dari dua orang yang bergabung untuk tujuan bersama, diperlakukan sebagai kepribadian hukum yang berbeda dan suksesi abadi.

Perusahaan ini dianggap sebagai orang buatan yang memiliki segel biasa dan kantor pusat terdaftar. Mirip dengan perusahaan, perusahaan memiliki hak untuk menuntut atau dituntut atas namanya sendiri.

Perusahaan dapat dari jenis berikut:

  • Perusahaan yang dibatasi oleh saham
  • Limited Liability Company (LLC)
  • Perusahaan yang dibatasi oleh jaminan.
  • Sebuah perusahaan yang dibatasi oleh saham dan jaminan.
  • Perusahaan Tidak Terbatas.

Perbedaan utama antara perusahaan dan perusahaan

Poin -poin yang diberikan di bawah ini penting, sejauh perbedaan antara perusahaan dan perusahaan yang bersangkutan:

  1. Word Corporation didefinisikan dalam Bagian 2 (11) Undang -Undang Perusahaan sementara Perusahaan Istilah didefinisikan dalam Bagian 2 (20) dari Companies Act.
  2. Korporasi muncul jika dimasukkan ke dalam atau di luar India sedangkan perusahaan muncul ketika dimasukkan berdasarkan Undang -Undang Perusahaan India, 2013.
  3. Korporasi harus memiliki modal resmi minimum Rs. 5,00,00,000. Sebaliknya, perusahaan harus memiliki modal resmi minimum sebesar Rs 1,00,000 dalam kasus perusahaan swasta dan Rs. 5,00,000 dalam kasus perusahaan publik.
  4. Korporasi adalah istilah yang lebih besar dibandingkan dengan perusahaan.

Kesamaan

  • Pisahkan badan hukum
  • Suksesi abadi
  • Hak untuk menuntut dan dituntut
  • Tanggung jawab terbatas
  • Orang hukum buatan

Kesimpulan

Perbedaan antara perusahaan dan korporasi halus tetapi masih lingkup Word Corporation lebih besar dari perusahaan. Pajak perusahaan dikenakan pada kedua entitas sesuai Undang -Undang Pajak Penghasilan, 1961. Oleh karena itu, kita dapat mengatakan bahwa istilah tidak dapat digunakan secara sinonim.