Perbedaan antara Persemakmuran dan Protektorat

Perbedaan antara Persemakmuran dan Protektorat

Persemakmuran vs Protektorat

Negara -negara Persemakmuran dan Protektorat adalah status sekelompok negara yang membentuk persemakmuran bersama dan negara yang dilindungi oleh negara lain yang lebih kuat masing -masing. Dalam kedua kasus tersebut, negara -negara yang bersatu atau dilindungi oleh orang lain adalah kedaulatan gratis dan mandiri.

Persemakmuran
Persemakmuran mengacu pada sekelompok negara independen dan berdaulat atau terkadang wilayah di dalam negara yang membentuk kelompok atau aliansi. Aliansi ini dibentuk berdasarkan beberapa benang merah yang menyatukan bangsa -bangsa seperti budaya, sejarah, agama, dan keyakinan umum. Negara -negara ini mungkin berada di benua yang berbeda, namun mereka memiliki beberapa kesamaan dasar yang menyatukan mereka untuk kebaikan bersama semua negara yang terlibat.

Salah satu contohnya adalah Bangsa Persemakmuran Inggris. Ini termasuk negara -negara seperti India, Selandia Baru, Australia, Kanada, Jamaika, Fiji, dll. Mereka beragam secara geografis serta budaya mereka. Bahasa mereka beragam dan berbeda, tetapi hal yang umum di antara mereka semua adalah bahwa mereka adalah bagian dari kerajaan Inggris sekali.

Contoh Persemakmuran dalam suatu negara adalah aliansi antara 4 negara bagian U.S. yaitu, Massachusetts, Pennsylvania, Virginia, dan Kentucky. Mereka telah memberontak terhadap Inggris dan menyatakan kemerdekaan. Untuk mengingat pemberontakan aliansi mereka telah dipertahankan oleh pemerintah, dan mereka dianggap sebagai persemakmuran.

Protektorat
Protektorat didefinisikan sebagai wilayah otonom atau negara mandiri yang dilindungi oleh negara atau negara yang lebih kuat. Perlindungan itu diplomatik, politik, dan secara militer terhadap negara atau partai ketiga mana pun. Bergantung pada hubungan antara kedua negara, yang memberikan perlindungan dan yang dilindungi, pelindung harus menerima beberapa kewajiban yang ditentukan oleh negara pelindung.

Semua ini tidak berarti bahwa negara yang dilindungi tidak mandiri atau dilampirkan; itu mempertahankan kedaulatan yang cukup dan berada di bawah hukum internasional.

Menurut Inggris, protektorat adalah negara atau wilayah yang berada di bawah Mahkota dan memiliki kekuasaan dan yurisdiksi atasnya baik dengan hibah, perjanjian, atau langkah -langkah hukum lainnya. Itu tidak dianggap secara formal dilampirkan oleh kerajaan Inggris. Contohnya adalah Swaziland, yang tidak lagi menjadi protektorat pada tahun 1968. Qatar, yang merupakan protektorat kerajaan Inggris, tidak lagi menjadi satu pada tahun 1971.

Ringkasan:

Persemakmuran mengacu pada sekelompok negara independen dan berdaulat atau terkadang wilayah di dalam negara yang membentuk kelompok atau aliansi. Aliansi ini dibentuk berdasarkan budaya, sejarah, agama, dan kepercayaan umum; Protektorat adalah negara atau wilayah yang otonom atau mandiri yang dilindungi oleh negara yang lebih kuat atau negara secara diplomatis, militer, dan politis.