Perbedaan antara hukum umum dan hukum hukum

Perbedaan antara hukum umum dan hukum hukum

Hukum dapat dipahami sebagai badan aturan, ditetapkan oleh otoritas yang tepat dan diadopsi oleh negara sebagai aturan dan prinsip yang mengatur tindakan anggotanya, yang dapat dipraktikkan dengan pengenaan hukuman. Ada dua jenis hukum, yang diadopsi di banyak negara, yaitu hukum umum dan hukum hukum. Itu hukum adat menyiratkan undang -undang yang muncul dari keputusan baru yang dibuat oleh hakim, pengadilan dan pengadilan.

Di sisi lain, Hukum hukum berarti hukum tertulis formal, yang diadopsi oleh legislatif sebagai undang -undang. Perbedaan dasar antara hukum umum dan hukum terletak pada cara kedua sistem hukum dibuat, otoritas yang menetapkan tindakan dan relevansinya.

Konten: Hukum Umum vs Hukum Hukum

  1. Grafik perbandingan
  2. Definisi
  3. Perbedaan utama
  4. Kesimpulan

Grafik perbandingan

Dasar untuk perbandinganHukum adatHukum hukum
ArtiHukum yang muncul dari keputusan yudisial disebut hukum umum. Hukum hukum adalah sistem prinsip dan aturan hukum yang diajukan oleh undang -undang tersebut.
Secara bergantian dikenal sebagaiKasus hukumUndang -undang
AlamEdukatifBersifat menentukan
BerdasarkanMencatat preseden yudisial.Statuta ditegakkan oleh legislatif.
Tingkat operasionalProseduralSubstantif
AmandemenDiubah oleh hukum hukumDiubah dengan undang -undang terpisah

Definisi Common Law

Hukum yang telah berkembang dari keputusan yang dibuat di pengadilan banding dan preseden yudisial, dikenal sebagai hukum umum atau kadang -kadang sebagai hukum kasus. Sistem hukum umum memberikan keunggulan pada hukum umum, karena dianggap tidak adil untuk memperlakukan fakta yang sama dengan cara yang berbeda dalam situasi yang berbeda.

Para hakim merujuk pada kasus -kasus yang terjadi di masa lalu untuk sampai pada suatu keputusan, yang disebut sebagai preseden yang diakui dan ditegakkan dalam putusan masa depan yang diberikan oleh pengadilan. Oleh karena itu, ketika kasus serupa dilaporkan di masa depan, pengadilan harus memberikan penilaian yang sama, yang diikuti dalam kasus sebelumnya.

Terkadang, putusan yang dibuat oleh pengadilan keluar sebagai undang -undang baru, yang dianggap dalam keputusan pengadilan berikutnya.

Definisi Hukum Hukum

Hukum hukum dapat didefinisikan sebagai sistem prinsip dan aturan hukum, yang tersedia dalam bentuk tertulis dan ditetapkan oleh badan legislatif untuk mengatur perilaku warga negara negara tersebut. Ketika sebuah RUU disahkan oleh kedua Dewan Parlemen melalui diberlakukan, itu menjadi undang -undang hukum. Dalam istilah yang lebih baik, undang -undang adalah hukum hukum, yang merupakan struktur mendasar dari sistem hukum, berdasarkan undang -undang.

Undang -undang tidak lain adalah tindakan yang ditulis secara formal yang mengekspresikan kehendak legislatif. Deklarasi atau perintah yang dibuat oleh hukum yang harus diikuti atau melarang tindakan atau mengatur perilaku anggota. Undang -undang hukum mencakup aturan untuk mengatur masyarakat dan dibuat mempertimbangkan kasus -kasus di masa depan.

Perbedaan utama antara hukum umum dan hukum hukum

Perbedaan antara hukum umum dan hukum hukum dapat ditarik dengan jelas di tempat berikut:

  1. Hukum umum atau yang dikenal sebagai hukum kasus adalah sistem hukum di mana keputusan yang dibuat oleh hakim dalam bentuk masa lalu sebagai dasar untuk kasus serupa di masa depan. Di sisi lain, hukum hukum adalah hukum tertulis yang ditulis secara formal yang ditetapkan oleh badan legislatif dan mengatur perilaku para anggota.
  2. Hukum umum menginstruksikan, keputusan apa yang harus diterjemahkan dalam kasus tertentu. Sebaliknya, undang -undang perundang -undangan menetapkan aturan pemerintahan masyarakat terbaik.
  3. Hukum umum bergantung pada preseden yudisial yang tercatat, yang berarti bahwa para hakim akan memperhitungkan fakta dan bukti yang relevan dari kasus tersebut tetapi juga mencari keputusan sebelumnya yang dibuat oleh Pengadilan dalam kasus yang sama di masa lalu. Sebagai lawan, hukum hukum didasarkan pada undang -undang yang diberlakukan dan dikenakan oleh badan legislatif negara tersebut.
  4. Common Law adalah hukum prosedural, sehingga terdiri dari serangkaian aturan yang mengatur proses pengadilan dalam berbagai gugatan. Sebaliknya, hukum hukum bersifat substantif, dalam arti bahwa ia menyatakan hak dan kewajiban warga negara, bersama dengan hukuman karena ketidakpatuhan aturan.
  5. Common Law dapat diubah dengan hukum hukum, sedangkan untuk mengubah hukum hukum, undang -undang yang terpisah harus ditetapkan.

Kesimpulan

Singkatnya, hukum hukum lebih kuat daripada hukum umum, karena yang pertama dapat mengesampingkan atau memodifikasi yang terakhir. Oleh karena itu, dalam hal kontradiksi antara keduanya, hukum hukum dapat menang. Hukum hukum tidak lain adalah undang -undang yang dibuat oleh badan atau parlemen pemerintah. Sebaliknya, Common Law adalah yang muncul dari keputusan yang dibuat oleh para hakim di Pengadilan Kehakiman.