Perbedaan antara kasus sipil dan pidana

Perbedaan antara kasus sipil dan pidana

Kasus sipil vs kriminal

Kasus sebagian besar diajukan dalam dua kategori “gugatan sipil atau jas kriminal. Kasus perdata menangani perselisihan atau pertengkaran atau ketidaksepakatan antara organisasi, individu, atau di antara keduanya. Kasus pidana menangani tindakan atau pelanggaran pidana.

Dalam kasus -kasus pidana, ada kemungkinan bahwa seseorang yang dinyatakan bersalah dipenjara atau dieksekusi atau diminta untuk membayar denda sesuai dengan kedalaman kasus tersebut. Kejahatan berada di bawah dua kategori “tindak pidana berat dan pelanggaran ringan. Dalam tindak pidana berat, seseorang yang dinyatakan bersalah mendapat hukuman penjara lebih dari setahun, dan dalam pelanggaran ringan, hukuman penjara kurang dari satu tahun. Dalam hukum perdata, seseorang tidak dipenjara atau dieksekusi. Terdakwa yang kalah harus mengganti penggugat atas kerugian yang disebabkannya.
Beban pembuktian dalam kasus pidana terletak pada negara bagian. Negara yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Karena terdakwa dianggap tidak bersalah, tidak perlu bagi terdakwa untuk membuktikan apa pun. Beban pembuktian dalam kasus -kasus kriminal adalah 'tanpa keraguan yang masuk akal.'
Dalam kasus perdata, beban pembuktian terletak pada penggugat. Dalam beberapa kasus, beban pembuktian dapat beralih ke terdakwa. Jika penggugat memiliki kasus prima facie, maka ada kemungkinan beban dapat beralih ke terdakwa. Dalam kasus perdata, beban pembuktian adalah 'lebih banyak bukti.'
Dalam kasus perdata, kedua pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun dalam kasus pidana, hanya terdakwa yang dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Penuntutan tidak dapat mengajukan banding jika terdakwa tidak dinyatakan bersalah.

Ringkasan
1.Kasus perdata menangani perselisihan atau pertengkaran atau ketidaksepakatan antara organisasi, individu, atau di antara keduanya. 2.Kasus pidana menangani tindakan atau pelanggaran pidana.
3.Dalam kasus -kasus pidana, ada kemungkinan bahwa seseorang yang dinyatakan bersalah dipenjara atau dieksekusi atau diminta untuk membayar denda sesuai dengan kedalaman kasus tersebut.
4.Dalam hukum perdata, seseorang tidak dipenjara atau dieksekusi. Terdakwa yang kalah harus mengganti penggugat atas kerugian yang disebabkannya.
5.Dalam kasus pidana, beban pembuktian selalu terletak pada negara. Negara yang harus membuktikan bahwa terdakwa bersalah. Dalam kasus perdata, beban pembuktian terletak pada penggugat.
6.Dalam kasus perdata, kedua pihak yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. Namun dalam kasus pidana, hanya terdakwa yang dapat mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.