Perbedaan antara sheriff dan polisi
- 5039
- 1137
- Isaac Veum DDS
Sangat penting di negara atau masyarakat mana pun bahwa hukum dipatuhi oleh warganya. Dalam kasus di mana pelanggaran dilakukan, anggota masyarakat tertentu bertindak sebagai penjaga hukum dan ketertiban. Di sinilah sheriff dan polisi masuk. Mereka adalah penegak hukum yang memastikan keselamatan publik dan memastikan warga negara menghormati dan mematuhi aturan masyarakat. Sheriff dan polisi keduanya memiliki tanggung jawab inti yang sama. Namun, mereka juga berbeda dalam beberapa aspek. Lanjutkan membaca untuk mengetahui lebih banyak tentang perbedaan mereka.
Tabel Ringkasan
Sheriff | POLISI |
Seorang petugas hukum yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan ketertiban | Seorang pejabat yang diberdayakan oleh negara untuk menegakkan hukum dan melindungi warga negara |
Petugas penegak hukum tertinggi di negara bagian; Mengontrol seluruh daerah | Petugas penegakan hukum yang ditugaskan ke kotamadya atau kota dan memiliki kendali atas daerah/kota di daerah tertentu |
Dipilih oleh warga | Ditugaskan oleh pemerintah/departemen |
Memiliki yurisdiksi di atas area yang luas | Yurisdiksi terbatas pada area kecil |
Tanggung jawab bervariasi tergantung pada negara | Tanggung jawab serupa di sebagian besar negara |
Definisi
Getty Images/AFP/Patrick T. JATUH
A Sheriff adalah petugas penegak hukum terpilih yang tugasnya bervariasi tergantung pada negara bagian atau negara yurisdiksi. Kata "Sheriff" adalah kontraksi dari istilah lama "Shire Reeve." Shire berkaitan dengan county atas nama Raja, dan Reeve mengacu pada pejabat kerajaan yang ditunjuk yang ditugaskan untuk menjaga perdamaian.
Getty Images/DigitalVision/Darrin Klimek
Itu POLISI adalah sekelompok petugas penegak hukum yang diberdayakan oleh negara bagian untuk memastikan keselamatan orang dan properti. Mereka juga ditugaskan untuk mencegah kejahatan dan kekacauan di bidang yurisdiksi mereka. Kata "polisi" berasal dari istilah Prancis tengah POLISI artinya “ketertiban umum, pemerintah."
Sheriff vs Polisi
Perbedaan antara sheriff dan polisi terutama tentang bidang yurisdiksi dan tanggung jawab. Sheriff adalah petugas penegak hukum hukum dan tertinggi dari suatu negara dan dipilih oleh warga negara. Kepolisian adalah pejabat yang diberdayakan oleh negara untuk menegakkan hukum dan melindungi warga negara. Sheriff memiliki yurisdiksi atas seluruh daerah sedangkan polisi memiliki yurisdiksi atas kota -kota, kota, atau kota -kota tertentu di sebuah daerah. Konstitusi negara telah mendirikan kantor sheriff, sementara departemen kepolisian telah didirikan di bawah peraturan kotamadya.
Tugas sheriff umumnya meliputi: memelihara penjara daerah, memberikan keamanan pengadilan di sebuah daerah, melayani surat -surat dan surat perintah pengadilan, dan menegakkan hukum sipil di dalam yurisdiksi. Di sisi lain, polisi melakukan beberapa tugas yang meliputi: berpatroli di lingkungan, mengarahkan lalu lintas, menyelidiki kejahatan, dan penangkapan dan penggunaan kekuatan yang melegitimasi pada penjahat atau pelanggar.