Perbedaan antara sheriff dan polisi

Perbedaan antara sheriff dan polisi

Sangat penting di negara atau masyarakat mana pun bahwa hukum dipatuhi oleh warganya. Dalam kasus di mana pelanggaran dilakukan, anggota masyarakat tertentu bertindak sebagai penjaga hukum dan ketertiban. Di sinilah sheriff dan polisi masuk. Mereka adalah penegak hukum yang memastikan keselamatan publik dan memastikan warga negara menghormati dan mematuhi aturan masyarakat. Sheriff dan polisi keduanya memiliki tanggung jawab inti yang sama. Namun, mereka juga berbeda dalam beberapa aspek. Lanjutkan membaca untuk mengetahui lebih banyak tentang perbedaan mereka.

Tabel Ringkasan

SheriffPOLISI
Seorang petugas hukum yang bertanggung jawab untuk memelihara hukum dan ketertibanSeorang pejabat yang diberdayakan oleh negara untuk menegakkan hukum dan melindungi warga negara
Petugas penegak hukum tertinggi di negara bagian; Mengontrol seluruh daerahPetugas penegakan hukum yang ditugaskan ke kotamadya atau kota dan memiliki kendali atas daerah/kota di daerah tertentu
Dipilih oleh wargaDitugaskan oleh pemerintah/departemen
Memiliki yurisdiksi di atas area yang luasYurisdiksi terbatas pada area kecil
Tanggung jawab bervariasi tergantung pada negara

Tanggung jawab serupa di sebagian besar negara

Definisi

Getty Images/AFP/Patrick T. JATUH

A Sheriff adalah petugas penegak hukum terpilih yang tugasnya bervariasi tergantung pada negara bagian atau negara yurisdiksi. Kata "Sheriff" adalah kontraksi dari istilah lama "Shire Reeve." Shire berkaitan dengan county atas nama Raja, dan Reeve mengacu pada pejabat kerajaan yang ditunjuk yang ditugaskan untuk menjaga perdamaian.

Getty Images/DigitalVision/Darrin Klimek

Itu POLISI adalah sekelompok petugas penegak hukum yang diberdayakan oleh negara bagian untuk memastikan keselamatan orang dan properti. Mereka juga ditugaskan untuk mencegah kejahatan dan kekacauan di bidang yurisdiksi mereka. Kata "polisi" berasal dari istilah Prancis tengah POLISI artinya “ketertiban umum, pemerintah."

Sheriff vs Polisi

Perbedaan antara sheriff dan polisi terutama tentang bidang yurisdiksi dan tanggung jawab. Sheriff adalah petugas penegak hukum hukum dan tertinggi dari suatu negara dan dipilih oleh warga negara. Kepolisian adalah pejabat yang diberdayakan oleh negara untuk menegakkan hukum dan melindungi warga negara. Sheriff memiliki yurisdiksi atas seluruh daerah sedangkan polisi memiliki yurisdiksi atas kota -kota, kota, atau kota -kota tertentu di sebuah daerah. Konstitusi negara telah mendirikan kantor sheriff, sementara departemen kepolisian telah didirikan di bawah peraturan kotamadya.

Tugas sheriff umumnya meliputi: memelihara penjara daerah, memberikan keamanan pengadilan di sebuah daerah, melayani surat -surat dan surat perintah pengadilan, dan menegakkan hukum sipil di dalam yurisdiksi. Di sisi lain, polisi melakukan beberapa tugas yang meliputi: berpatroli di lingkungan, mengarahkan lalu lintas, menyelidiki kejahatan, dan penangkapan dan penggunaan kekuatan yang melegitimasi pada penjahat atau pelanggar.